menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pelibatan lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Gugus Tugas TPPO Tingkat Provinsi Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/8/2025).
Jufri menegaskan, pembentukan Gugus Tugas ini akan memperkuat rancangan Peraturan Gubernur Sulsel Tahun 2025–2030 tentang pencegahan dan penanganan TPPO.
“Penanganan TPPO tidak bisa sektoral atau berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan pendekatan lintas sektor, lintas disiplin, dan lintas wilayah dengan semangat kolaboratif,” ujarnya mewakili sambutan Wakil Gubernur, Fatmawati Rusdi.
BACA JUGA:
Pemprov Sulsel dan BPS Sepakat Perkuat Sinergi Data untuk Pembangunan Daerah
Berdasarkan data Polda Sulsel per November 2024, tercatat 36 laporan polisi dengan 39 tersangka dan 59 korban, mayoritas kasus berupa eksploitasi seksual yang mengindikasikan perdagangan orang. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak dari keluarga rentan secara ekonomi.
Sulawesi Selatan sendiri dikenal sebagai daerah strategis di Kawasan Timur Indonesia, baik sebagai daerah asal migrasi, transit, maupun tujuan jaringan perdagangan orang.
Jufri menambahkan, Pergub yang sedang disusun tidak hanya memberikan legalitas kelembagaan Gugus Tugas, tetapi juga menjadi panduan operasional dalam pencegahan, penanganan, hingga evaluasi program. Gugus Tugas juga diharapkan fokus pada pemulihan korban melalui konseling dan penanganan trauma.
“Selain mitigasi, penting memastikan healing pasca peristiwa agar korban tidak mengalami traumatis berkepanjangan. Gugus Tugas ini diharapkan mampu menurunkan jumlah kasus sekaligus membangun kesadaran kolektif terkait bahaya TPPO,” ujarnya.
Kepala Dinas DP3A-Dalduk KB Sulsel, Andi Mirna, menambahkan rakor ini bertujuan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan sekaligus meningkatkan kapasitas semua pihak dalam melindungi perempuan dan anak.
Rapat koordinasi tersebut diikuti unsur Forkopimda, OPD, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, instansi vertikal, TP PKK Sulsel, organisasi masyarakat, NGO, hingga Forum Anak.