menitindonesia, MAROS – Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Maros menjadi satu dari sepuluh daerah di Indonesia yang terpilih, bersama Kabupaten Cianjur, Cirebon, Kendal, Indramayu, Kulon Progo, serta Kota Semarang, Surabaya, Ambon, dan Mataram.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menyambut gembira penetapan tersebut. Ia menyebut Maros dinilai memenuhi indikator kesiapan sebagai daerah percontohan gerakan wakaf produktif.
“Alhamdulillah, setelah melalui penilaian tim asesmen pusat, akhirnya Maros ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Ini berkat dukungan pemerintah daerah, BWI, hingga masyarakat,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).
BACA JUGA:
TMMD ke-125 di Maros Resmi Ditutup, Jalan 1,3 Km dan Sumur Bor Rampung Dibangun
Menurut Chaidir, ada tiga faktor utama yang membuat Maros layak dipilih, yakni dukungan regulasi pemerintah daerah, keberadaan nazhir yang kompeten, serta potensi wakaf yang dapat dikelola secara produktif.
Selain itu, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung gerakan Indonesia Berwakaf.
Sejumlah indikator menjadi dasar penilaian, antara lain minimal 25 persen tanah wakaf harus bersertifikat dan tidak bermasalah hukum, adanya wakaf produktif, nazhir bersertifikat SKKNI, praktik wakaf uang, kegiatan literasi wakaf, hingga peran aktif Badan Wakaf Indonesia (BWI) daerah.
Ketua BWI Maros, Said Patombongi, menambahkan sejumlah program wakaf produktif telah berjalan, seperti percepatan sertifikasi tanah wakaf dan wakaf uang bagi calon pengantin.
Selain itu, terdapat usaha rintisan berupa pengadaan air bersih untuk masyarakat pesisir, pengelolaan sawah produktif, hingga penyediaan motor sebagai sarana ekonomi warga.
“Karakteristik Kota Wakaf di Maros dibangun secara kolaboratif, partisipatoris, dan integratif. Kami bersama pemerintah daerah berkomitmen menjadikan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat,” tegas Said.