Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat menghadiri rapat koordinasi Pemkot dan BPN di Balai Kota Makassar, Senin (13/10/2025)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat langkah konkret dalam menyelamatkan aset daerah yang rawan diserobot atau diklaim pihak lain.
Salah satu upaya strategis dilakukan lewat kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang fokus pada penataan, sertifikasi, dan penyelesaian konflik agraria.
Komitmen ini ditegaskan dalam rapat koordinasi Pemkot dan BPN di Balai Kota Makassar, Senin (13/10/2025).
Rapat dipimpin Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Adri Virly Rachman.
Adri mengungkapkan, masih banyak aset pemerintah kota yang belum bersertifikat.
“Permohonan sertifikasi dari Pemkot hanya sekitar 20–30 bidang per tahun, padahal ada sekitar 4.000 bidang tanah yang belum bersertifikat,” ujarnya.
BPN dan Pemkot sepakat mempercepat penertiban aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pembentukan GTRA.
“Saya cukup kaget, ternyata hanya 14 aset yang diajukan tahun ini. Delapan sudah bersertifikat, sisanya masih proses,” jelas Adri.
Berdasarkan data BPN, hingga 2025 baru sekitar 450 bidang tanah pemerintah yang tersertifikasi. Adri menegaskan, lambatnya proses disebabkan lemahnya dokumen pendukung aset.
“Banyak lahan berdiri tanpa dasar hukum jelas, sehingga mudah diklaim pihak lain,” katanya.
Selain sertifikasi, BPN mendorong penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk mencegah manipulasi data pertanahan dan pajak.
“Dengan SPLP, transaksi tanah dan penerimaan pajak bisa dipantau terbuka oleh masyarakat,” ujarnya.
Adri juga menyebut masih ada 111 sengketa pertanahan dan 140 perkara yang sudah masuk pengadilan. Melalui GTRA, kata dia, penyelesaian sengketa bisa dilakukan lebih dini tanpa harus sampai ke meja hijau.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati memaparkan, ada 6.978 bidang tanah tercatat sebagai aset Pemkot, namun baru 2.743 yang bersertifikat.
Dari jumlah itu, hanya 452 bidang atas nama Pemkot, sementara 4.235 bidang lainnya belum bersertifikat. “Ini menjadi pekerjaan rumah besar dalam pengamanan aset,” katanya.
Sri menambahkan, sinergi dengan BPN sangat penting karena lembaga itu satu-satunya yang berwenang menerbitkan sertifikat tanah.
“Tanpa kerja sama, sulit bagi kami mempercepat proses sertifikasi,” ujarnya.
Langkah ini disebut menjadi komitmen bersama Pemkot Makassar dan BPN dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya GTRA, kita berharap aset pemerintah bisa terlindungi dan tidak hilang tanpa jejak,” pungkas Adri.