Kepala DPPPA Makassar, drg Ita Isdiana Anwar (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar merilis data kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. Sebanyak 1.222 kasus tercatat dalam satu tahun, meningkat signifikan dibanding tahun 2024 yang hanya mencatat 520 kasus.
Kepala DPPPA Makassar, drg Ita Isdiana Anwar, mengatakan angka tersebut tidak hanya menggambarkan tingginya kekerasan, tetapi juga menunjukkan semakin terbukanya akses layanan serta optimalnya penanganan laporan.
“Dari total 1.222 kasus, korban anak mencapai 762 kasus atau sekitar 62 persen, sementara korban dewasa 460 kasus,” kata Ita di Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, lonjakan data disebabkan sistem pencatatan yang kini berasal dari tiga unit layanan, bukan hanya satu seperti tahun sebelumnya. Data dikumpulkan dari UPTD-PPA, Puspaga khusus layanan konseling, serta Shelter Warga di kelurahan.
Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar membentuk 100 shelter warga sebagai garda terdepan penanganan kasus berbasis masyarakat. Meski demikian, 50 kelurahan lainnya masih belum memiliki shelter. Penanganan kasus di wilayah tersebut tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan sebelum diteruskan ke UPTD-PPA jika termasuk kasus berat.
Ita menegaskan seluruh data yang dirilis telah melalui verifikasi dan validasi, termasuk menghindari pencatatan ganda. Data dari berbagai unit layanan kemudian diintegrasikan ke basis data terpadu DPPPA Makassar.
“Dari rincian sumber data, UPTD-PPA menangani 690 kasus, Puspaga 45 kasus, dan Shelter Warga 487 kasus. Berdasarkan jenis kelamin, korban perempuan mendominasi sebanyak 841 orang atau 69 persen, sementara korban laki-laki di bawah usia 18 tahun tercatat 381 orang atau 31 persen,” terangnya.
Jenis kasus yang paling banyak ditangani adalah kekerasan terhadap anak (KTA) sebanyak 516 kasus, disusul kekerasan terhadap perempuan (KTP) 247 kasus, KDRT 199 kasus, serta anak berhadapan dengan hukum (ABH) 167 kasus.
Selain itu, ada kasus rekomendasi nikah, hak asuh anak, anak membutuhkan perlindungan khusus, penyalahgunaan napza, hingga satu kasus melibatkan penyandang disabilitas.
“Berdasarkan bentuk kekerasan, kasus kekerasan seksual tercatat paling tinggi yaitu 260 kasus, disusul kekerasan fisik 230 kasus, kekerasan psikis 75 kasus, serta penelantaran 41 kasus. Ada pula laporan bullying sebanyak 3 kasus, penculikan 5 kasus, dan trafficking 2 kasus,” paparnya.
DPPPA juga mencatat kasus lain seperti pelaku pencurian sebanyak 22 kasus dan penyalahgunaan napza 21 kasus. Dibanding tahun 2024, kasus di UPTD-PPA meningkat dari 520 menjadi 690 kasus pada 2025, dengan kenaikan 8 sampai 47 persen di berbagai kategori.
Dilihat dari wilayah, Kecamatan Tamalate mencatat kasus tertinggi dengan 97 kasus, disusul Panakkukang 89 kasus, Rappocini 68 kasus, Tallo 63 kasus, Manggala 61 kasus, dan Biringkanaya 59 kasus. Sebanyak 31 kasus lainnya berasal dari luar Kota Makassar.
Korban terbanyak berasal dari kelompok usia 12–18 tahun dengan 362 kasus, diikuti dewasa usia 19–29 tahun sebanyak 91 kasus, dan usia 30–64 tahun sebanyak 66 kasus, seluruhnya perempuan. Pelaku kekerasan umumnya berasal dari lingkungan terdekat, mulai dari orang tua, pasangan, pacar, tetangga, hingga guru dan teman.
“Modus kekerasan paling banyak berupa kekerasan langsung dengan 311 kasus, disusul ancaman 66 kasus, penyalahgunaan kekuasaan 17 kasus, iming-iming 7 kasus, serta penyekapan 1 kasus. Lokasi kejadian paling banyak berada di rumah tangga, selain fasilitas umum, hotel atau kos, sekolah, dunia maya, dan tempat kerja,” lanjutnya.
Ita menyebutkan pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat perlindungan melalui Perpres 55/2024 tentang UPTD PPA, visi misi MULIA Wali Kota Makassar, keadilan restoratif, penambahan shelter warga, serta hadirnya UU TPKS. Penguatan jejaring juga dilakukan melalui kerja sama dengan NGO, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga pembentukan Satgas PPKS di kampus.
“Kami mengajak semua pihak untuk masif melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepercayaan masyarakat untuk melapor harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.