Bupati Maros, Chaidir Syam saat memimpil apel pagi pekan pertama di tahun 2026. (bkr)
menitindonesia, MAROS – Sebanyak 70 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros tercatat tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur Tahun Baru, Senin, 5 Januari 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 61 ASN berstatus PNS dan PPPK, serta 9 PPPK paruh waktu. Pihaknya masih menelusuri alasan ketidakhadiran puluhan pegawai tersebut.
“Kita akan kroscek dulu,” ujarnya, Senin (5/1/2025).
Andi Sri Wahyuni menyesalkan masih adanya pegawai yang tidak disiplin, mengingat ASN semestinya menjadi contoh dalam menaati aturan kepegawaian.
“Seharusnya menjadi contoh kedisiplinan,” tegasnya.
BKPSDM memastikan akan memanggil dan meminta klarifikasi dari ASN yang tercatat tidak hadir. Pemeriksaan internal juga akan dilakukan untuk memastikan alasan ketidakhadiran setiap pegawai.
“Terus akan ada juga pemeriksaan,” lanjutnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang sengaja menambah waktu libur di luar ketentuan.
“Kalau masih ada ASN yang mangkir, berarti dia dianggap bolos dan tidak masuk kerja,” ujarnya.
Chaidir menambahkan, ASN yang terbukti tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Sanksi mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat bisa dikenakan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” pungkasnya.