Dinsos Maros Coret 500 Penerima PKH, Kuota Dialihkan ke Warga Lebih Miskin

Ilustrasi Warga Miskin
menitindonesia, MAROS – Sebanyak 500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Maros resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial sepanjang 2025.
Pencoretan tersebut dilakukan karena para penerima dinilai telah masuk kategori keluarga sejahtera berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme graduasi PKH sesuai ketentuan yang berlaku.
“Graduasi dilakukan karena kondisi ekonomi keluarga penerima sudah meningkat dan dinilai mampu,” ujar Andi Zulkifli, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu indikator utama graduasi adalah pendapatan keluarga yang telah stabil, yakni berada di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

BACA JUGA:
DPRD Maros Prioritaskan 12 Ranperda Strategis di 2026

Selain penghasilan, kepemilikan aset juga menjadi pertimbangan penting. KPM yang telah memiliki rumah layak huni, lahan, atau kendaraan bermotor dinilai sudah mandiri secara ekonomi.
“Termasuk jika ada anggota keluarga yang bekerja di sektor formal, seperti ASN, PPPK, TNI, Polri, atau perangkat desa,” jelasnya.
Indikator lainnya mencakup pola konsumsi dan pengeluaran, seperti penggunaan listrik berdaya tinggi serta kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri kelas 1 dan 2.
“Aktivitas keuangan juga diperhatikan, misalnya adanya tabungan di bank atau cicilan produktif. Semua ini diperkuat dengan hasil verifikasi pendamping sosial yang menunjukkan peningkatan ekonomi signifikan,” paparnya.
Andi Zulkifli, yang akrab disapa Riris, menyebutkan validasi data PKH sesuai regulasi dapat dilakukan setiap bulan.
Meski demikian, Dinas Sosial Maros memastikan tetap membuka ruang bagi warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Tanpa menunggu graduasi, jika pendamping sosial menemukan warga yang masuk kategori miskin, tetap akan kami data,” imbuhnya.
Ia menegaskan, kebijakan graduasi PKH bertujuan agar bantuan sosial tepat sasaran dan kuota bisa dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ke depan, Dinas Sosial Maros juga akan mengaktifkan kembali Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) sebagai saluran pelaporan masyarakat.
“Warga bisa melaporkan diri sendiri atau orang lain yang dianggap tidak mampu. Namun tetap akan diverifikasi langsung di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan bantuan sosial memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan warga kurang mampu.
“Pemerintah daerah akan terus mengawal agar bantuan tersalur tepat waktu dan tepat sasaran,” katanya.
Berdasarkan data terbaru, jumlah KPM PKH di Kabupaten Maros mencapai lebih dari 14.264 keluarga, yang didampingi oleh 49 pendamping PKH.