Legislator Maros Minta Distribusi Pupuk Subsidi Diawasi Ketat

Anggota DPRD Maros, M Yusuf Sarro (Bkr)
menitindonesia, MAROS — Anggota DPRD Kabupaten Maros, Muhammad Yusuf Sarro, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pendistribusian pupuk bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Menurut Yusuf, besarnya alokasi pupuk subsidi yang diterima Kabupaten Maros pada tahun anggaran 2026 harus diimbangi dengan pengawasan menyeluruh, mulai dari tingkat distributor hingga kios pengecer di kecamatan dan desa.
“Pupuk subsidi ini harus benar-benar diterima petani yang berhak,” kata Yusuf, Senin (26/1/2026).
Ia meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya untuk rutin melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan.
“Pengawasan harus dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika ada laporan atau keluhan. Ini penting untuk menjamin ketersediaan pupuk dan kelancaran distribusi kepada petani,” ujarnya.

BACA JUGA:
Ketua DPRD Maros Realisasikan Perbaikan Jalan Kuri Lompo–Kuri Caddi

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Maros memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk tahun 2026 dalam jumlah yang mencukupi. Kabupaten Maros memperoleh alokasi pupuk subsidi sebanyak 25.937 ton.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, Jamaluddin, mengatakan alokasi tersebut terdiri dari empat jenis pupuk, yakni urea sebanyak 14.145 ton, NPK 11.738 ton, NPK formula khusus 6 ton, serta pupuk organik 48 ton.
Ia menjelaskan, total luas lahan pertanian di Kabupaten Maros mencapai 61.184,81 hektare. Dengan luasan tersebut, alokasi pupuk subsidi yang diterima dinilai sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan petani.
“Cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk sesuai luas areal yang ada,” kata Jamaluddin.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Jamaluddin menyebut pupuk subsidi di Kabupaten Maros bahkan tidak pernah habis ditebus petani hingga akhir tahun.
Meski demikian, Dinas Pertanian tetap membuka ruang penyesuaian apabila terjadi kekurangan stok di lapangan. Jika pupuk subsidi di satu kecamatan habis, pihaknya dapat mengusulkan penambahan alokasi ke tingkat provinsi.
Terkait mekanisme penyaluran, Jamaluddin menegaskan pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan tergabung dalam kelompok tani.
“Petani yang terdaftar di RDKK memiliki jatah pupuk bersubsidi di kios pengecer sesuai wilayah kerja operasional yang telah ditentukan,” jelasnya.
Jatah pupuk yang diterima petani disesuaikan dengan luas lahan sawah yang tercatat dalam RDKK. Untuk menebus pupuk bersubsidi, petani cukup membawa KTP ke kios pengecer resmi.
“Pengecer menyiapkan pupuk bersubsidi di kios, sehingga petani tinggal menebus pupuk sesuai kebutuhannya berdasarkan usulan RDKK tahun 2026,” ujarnya.
Saat ini, jumlah petani di Kabupaten Maros tercatat mencapai 34.535 orang. Rata-rata alokasi pupuk bersubsidi yang diterima petani yakni pupuk urea sekitar 231 kilogram per hektare dan NPK sekitar 191 kilogram per hektare.