Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan pernyataan sikap dalam Deklarasi Komitmen Bersama dan Pencanangan Program Perkuatan Penanganan Obat dan Makanan Palsu di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Indonesia berada dalam kondisi darurat peredaran obat dan makanan palsu. BPOM pun membangun sistem pengawasan terpadu lintas sektor untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat.
menitindonesia, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., memperingatkan bahaya laten peredaran obat dan makanan palsu yang kian masif di Indonesia. Ancaman ini tidak hanya menggerus kesehatan masyarakat, tetapi juga merusak sendi ekonomi nasional serta memukul pelaku usaha yang patuh regulasi.
Peringatan itu disampaikan Prof. Taruna dalam Deklarasi Komitmen Bersama dan Pencanangan Program Perkuatan Penanganan Obat dan Makanan Palsu di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kantor BPOM, jalan Percetakan Negara 23, jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan bertema Unlock The Counterfeit Product Information tersebut dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, asosiasi pelaku usaha, komunitas, serta kalangan akademisi.
Deklarasi ini menandai langkah BPOM dalam mengintegrasikan penanganan obat dan makanan palsu ke dalam satu sistem yang lebih terpadu dan komprehensif. Tujuannya bukan semata penindakan, tetapi juga perlindungan konsumen, kepastian usaha, serta penguatan keterbukaan informasi publik.
Infografis Program Perkuatan Penanganan Obat dan Makanan Palsu yang menekankan pengawasan terpadu, penegakan hukum, serta kolaborasi lintas sektor untuk melindungi kesehatan publik dan ekonomi nasional.
Ancaman Nyata bagi Kesehatan Publik dan Ekonomi Nasional
Menurut Taruna, Indonesia memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap peredaran produk palsu. Jumlah penduduk yang besar, karakteristik wilayah kepulauan, serta kompleksitas distribusi kerap dimanfaatkan jaringan pemalsuan.
“Peredaran obat dan makanan palsu jelas pelanggaran hukum. Ini ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha legal, dan berdampak langsung pada perekonomian nasional,” ujar Taruna.
Ia menegaskan BPOM terus memperkuat pengawasan dari hulu ke hilir, mulai dari regulasi, registrasi, pengawasan post-market, penegakan hukum, hingga edukasi publik. Namun, tantangan yang semakin kompleks menuntut pendekatan baru yang lebih kolaboratif.
Sebagai bagian dari terobosan tersebut, BPOM meluncurkan integrasi pengawasan dan penindakan obat serta makanan palsu, termasuk pengoperasian Sentra Informasi Obat dan Makanan Palsu. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperoleh informasi keaslian produk secara cepat dan akurat.
“Sentra informasi ini menjadi bagian penting dalam komunikasi risiko. Masyarakat harus dilibatkan agar mampu mengenali, menghindari, dan melaporkan produk palsu,” kata Taruna.
Upaya BPOM mendapat dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Pemalsuan dinilai tidak hanya melanggar hak merek dan inovasi, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga membutuhkan sinergi penegakan hukum lintas sektor.
Dari sisi industri, Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan pemalsuan merusak kepercayaan konsumen dan melemahkan pelaku usaha yang patuh regulasi. Pelaku industri pun menyatakan kesiapan berperan aktif dalam edukasi konsumen dan penyediaan informasi keaslian produk.
Sementara itu, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menilai pemalsuan sebagai isu hukum sekaligus sosial dan ekonomi. Keterlibatan publik dipandang krusial untuk mempersempit ruang edar produk palsu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPOM menandatangani nota kesepahaman dengan
MIAP serta komitmen bersama asosiasi pelaku usaha obat dan makanan terkait pencegahan dan penanganan produk palsu. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pertukaran data dan meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.
Melalui penguatan strategi dan pemanfaatan teknologi, BPOM menegaskan komitmennya membangun sistem perlindungan berkelanjutan. Di tengah kompleksitas rantai pasok global, perlindungan masyarakat dari produk palsu ditegaskan sebagai tanggung jawab bersama. (AE)