Kepala BPOM RI Taruna Ikrar: Penyakit Mematikan Indonesia Berakar dari Gula, Garam, dan Lemak

Kepala BPOM Prof Taruna Ikrar menegaskan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih menjadi akar penyakit mematikan di Indonesia, sehingga perlu dicegah sejak dari kemasan pangan.
  • Tingginya kematian akibat stroke, jantung, diabetes, dan kanker mendorong BPOM menempuh langkah pencegahan dari hulu melalui kebijakan wajib pelabelan nutri-grade pada pangan kemasan.
menitindonesia, JAKARTA — Pilihan makanan dan minuman kemasan semakin beragam dan mudah dijangkau masyarakat. Namun di balik kemudahan tersebut, Indonesia menghadapi tantangan besar kesehatan publik. Penyakit tidak menular masih menjadi penyebab utama kematian, dengan faktor risiko yang berulang: konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., mengatakan lembaganya tengah memfinalisasi aturan wajib pelabelan nutri-grade pada produk makanan dan minuman kemasan. Regulasi itu ditargetkan mulai diundangkan dan berlaku pada 2026.
BACA JUGA:
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar: Puasa Bukan Alasan Turunnya Kinerja Aparatur Negara
“Kita tahu penyebab kematian tertinggi di negeri ini adalah stroke, jantung, kanker, dan diabetes. Akar masalahnya sangat berkaitan dengan konsumsi gula, garam, dan lemak,” ujar Taruna, di Jakarta (26/2/2026).
Melalui sistem nutri-grade, informasi kandungan gula, garam, dan lemak akan ditampilkan secara lebih jelas dan mudah dipahami pada kemasan. Menurut Taruna, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang konsumsi produk tertentu, melainkan memberi perlindungan kepada masyarakat melalui keterbukaan informasi.

Picsart 26 02 26 13 37 03 080 11zon

Transparansi sebagai Instrumen Pencegahan

Taruna menegaskan, pelabelan nutri-grade merupakan bagian dari mandat negara dalam memastikan keamanan dan kesehatan pangan. Selama ini, informasi gizi sering kali ditampilkan secara teknis dan sulit dipahami, sehingga konsumen tidak sepenuhnya menyadari risiko dari produk yang dikonsumsi setiap hari.
“Label ini bukan formalitas. Ini bentuk perlindungan. Negara memastikan masyarakat tahu apa yang mereka konsumsi, sehingga bisa membuat pilihan yang lebih sehat,” kata Taruna.
Aturan tersebut bersifat wajib, meski BPOM akan memberikan masa transisi atau grace period bagi industri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Penetapan batas kadar gula, garam, dan lemak juga tidak dilakukan secara sepihak, tetapi mengacu pada standar ilmiah internasional Codex Alimentarius yang disusun bersama Organisasi Kesehatan Dunia dan Organisasi Pangan dan Pertanian.
BACA JUGA:
Ketika Orang Tua Gagal Mengelola Emosi
BPOM menilai kebijakan ini juga akan mendorong industri pangan berbenah. Ketika kandungan gizi ditampilkan secara terbuka, produsen terdorong melakukan reformulasi produk agar lebih sehat dan bertanggung jawab.
“Pencegahan selalu lebih baik dan lebih manusiawi dibandingkan pengobatan. Jika faktor risiko bisa ditekan sejak awal, dampaknya besar bagi kesehatan masyarakat,” ujar Taruna.
Di tengah meningkatnya beban penyakit tidak menular dan biaya kesehatan, BPOM memandang pelabelan nutri-grade sebagai investasi kesehatan jangka panjang. Negara tidak hanya hadir di rumah sakit dan ruang perawatan, tetapi juga di rak-rak belanja—tempat keputusan kecil dibuat, yang kelak menentukan kualitas hidup masyarakat.