Sekda Makassar, Andi Zulkifly Nanda bersama Dirut PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bakal memperketat penataan juru parkir (jukir) dengan menerapkan syarat baru berupa wajib memiliki KTP Makassar serta mengantongi rekomendasi dari lurah dan camat setempat.
Kebijakan tersebut menjadi langkah awal pembenahan sistem parkir sekaligus memperkuat pengawasan hingga tingkat wilayah.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali alias ARA, mengatakan aturan itu lahir dari hasil rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin Sekretaris Daerah Andi Zulkifly.
“Ke depan, kami menginginkan seluruh juru parkir di Makassar wajib ber-KTP Makassar. Ini bagian dari penataan agar lebih tertib dan terkontrol,” ujar ARA, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan sekitar 50 persen jukir yang beroperasi di Makassar bukan warga setempat. Sebagian besar berasal dari daerah penyangga seperti Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa.
Situasi tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam proses pengawasan dan penataan sistem parkir.
“Masih banyak jukir dari luar daerah. Untuk titik parkir baru, kami tegaskan harus diisi oleh warga yang berdomisili dan ber-KTP Makassar,” tegasnya.
Selain wajib memiliki KTP Makassar, setiap jukir nantinya juga harus mengantongi rekomendasi resmi dari lurah dan camat di wilayah tempat mereka bertugas.
Skema tersebut diterapkan untuk memastikan identitas para jukir jelas dan memudahkan aparat wilayah melakukan pengawasan.
“Kalau ada rekomendasi dari lurah dan camat, identitas mereka jelas. Aparat wilayah juga lebih mudah mengawasi dan mengetahui kondisi di lapangan,” katanya.
Sebagai bagian dari integrasi data, Perumda Parkir Makassar Raya juga akan menyerahkan basis data titik parkir dan identitas jukir kepada pihak kecamatan dan kelurahan.
Untuk titik parkir baru, setiap jukir diwajibkan mendaftarkan diri di kantor kelurahan agar seluruh data terpusat dan mudah diakses.
“Kami akan serahkan database ke lurah dan camat. Jadi semua titik parkir dan jukirnya terdata. Untuk yang baru, wajib daftar di kelurahan,” jelas ARA.
Tak hanya itu, Perumda Parkir juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh jukir yang sudah beroperasi. Proses tersebut melibatkan pihak kelurahan guna memastikan kesesuaian data kependudukan dan domisili para jukir.
“Kita akan lakukan pendataan ulang. Nanti teknisnya disusun bersama lurah dan camat agar datanya valid,” ujarnya.
ARA menilai kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal, khususnya pemuda di Kota Makassar.
Menurutnya, sektor parkir memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan dapat menjadi alternatif lapangan pekerjaan bagi warga yang belum memiliki pekerjaan tetap.
“Masih banyak warga kita yang belum bekerja. Kenapa tidak kita utamakan pemuda setempat untuk mengisi posisi jukir dibanding dari luar daerah,” katanya.
Selain aspek ekonomi, penataan berbasis wilayah juga dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapangan.
“Kalau jukirnya jelas dan terdata, lurah dan camat tahu siapa yang bertugas. Ketika ada masalah, penanganannya bisa lebih cepat dan tepat,” pungkas ARA.