Warga Minta Polres Maros Tertibkan Truk Pengangkut Tanah di Marusu, Diduga Ada Yang Curi Tanah Timbunan

Truk Pengangkut Tanah Timbunan di Kecamatan Marusu, meresahkan warga setempat. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAROS – Aktifitas angkutan tanah timbunan untuk proyek Kereta Api di Maros, kembali dikeluhkan warga. Kali ini, warga Dusun Palisi, Desa Tellupoccoe, Kecamatan Marusu, sangat geram karena ulah sopir truk yang ugal-ugalan. Tak hanya menebar polusi debu, tapi sudah mengancam keselamatan warga.

BACA JUGA : Camat Marusu Buka Suara: Pembebasan Lahan Pembangunan Kereta Api Banyak Masalah di Maros, Penyebabnya Tim Apresial Tidak Becus

BACA JUGA : Menengok Pembangunan Rel Kereta Api Sulsel di Maros: Manfaatnya Banyak tapi Caranya Salah

BACA JUGA : Camat Marusu Klarifikasi Soal Lahan Kereta Api di Wilayahnya: Tidak Ada Lagi Masalah


 

Terutama Jalan Poros Desa Tellupoccoe-Desa Temmappadue-Desa Ma’rumpa, Kecamatan Marusu, yang dilalui truk pengangkut timbunan, menjadi berantakan akibat tumpahan tanah timbunan. Adalah Hj Kartini, warga Dusun Palisi, jatuh dari motornya  karena jalanan licin akibat tumpahan tanah dari truk, itu.
“Hj Kartini jatuh dari motor karena jalanan licin akibat tumpahan tanah yang jatuh dari mobil truk. Ini tidak ada yang mau bertanggungjawab. Sopir truk ini, tidak mau mendengar kalau diberitahu. Sepertinya mereka merasa penguasa di jalanan, padahal ini jalan yang bikin Pemda Maros,” kata H Ali, suami Hj Kartini, Kamis (21/4/2022).
Salah seorang warga juga mengatakan, jika hal itu sudah diadukan ke Dishub Maros, namun pihak di Dishub mengatakan, itu urusan polisi lalu lintas di Polres Maros.
“Disampaikan ke Polisi Lalu Lintas, mereka sibuk di jalan raya, sehingga tidak ada yang mau mengawasi laju truk pengangkut tanah timbunan di jalan-jalan pedesaan,” ujar warga tersebut.
Selain itu, Haji Ali juga mengungkapkan, jika gundukan tanah yang diangkut  merupakan tanah milik negara yang sudah dikuasai oleh proyek KA di Maros, ada yang diangkut pakai truk bukan ke arah proyek kereta api. Dia menduga, gundukan tanah tersebut dijual ke tempat lain oleh oknum, sehingga sopir truknya terburu-buru saat mengangkut gundukan-gundukan tanah di atas tanah negara itu.
Saat dikonfirmasi kepada sopir truk yang mengangkut gundukan tanah di Kecamatan Marusu itu, mereka tidak mau menyebutkan pihak yang menyuruh mengangkutnya.
“Yang pasti, orang tersebut memiliki kuasa untuk menjual tanah timbunan, meskipun tanah itu diangkut dari atas lahan yang sudah dibebaskan oleh negara,” ucap Ali.
Ali menuturkan, meskipun mengangkut tanah timbunan dari gundukan itu, tidak boleh dibiarkan melebihi kapasitas angkutan truk, sehingga tanahnya dibiarkan tumpah ke jalan, sehingga rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang dilalui.
“Kami minta pihak Polres Maros dan Pihak Pemkab Maros, menertibkan pengangkut tanah timbunan di Kecamatan Marusu, terutama di Poros Jalan Desa Tellupoccoe – Desa Temmapadduae – Desa Ma’rumpa. Sudah banyak truk masuk dan tidak jelas, tanah yang diangkut untuk apa? Jangan sampai ada yang jual tanah timbunan ke pihak lain,” pungkasnya. (asrul nurdin)