menitindonesia, MAKASSAR – Maraknya praktik money politik dalam Pemilu Legislatif 2024, menimbulkan sorotan publik. Peneliti pada Yayasan Lembaga Kajian Pembangunan (LKP) Muhammad Asrul Nurdin, S.Pd., mengatakan, bahwa caleg yang dirugikan karena praktik money politik memiliki ruang untuk melaporkan bukti-buktinya ke Bawaslu dan menggugat melalui mekanisme internal di Mahkamah Partai.
“Caleg ‘instan’ yang melakukan money politik bisa ditindak melalui penegakan hukum di Bawaslu dan bisa digugat di Mahkamah Partai. Jika terbukti, partai bisa memecat calegnya yang terlibat,” kata Muhammad Asrul saat dikonfirmasi media ini di Makassar, Jumat (23/2/2024).
Di Sulsel, kata dia, calon anggota legislatif (caleg) DPR dari sejumlah partai, terang-terangan membagikan uang kepada warga di daerah pemilihannya. Sehingga, caleg yang telah melakukan sosialisasi, akhirnya kehilangan pemilih karena warga dibeli suaranya oleh caleg instan yang menggunakan politik uang untuk mendapatkan suara.
“Jelas ini menjadi persoalan caleg di internal partai dalam dapilnya. Karena money politik merupakan pelanggaran hukum, harus diproses di Bawaslu melalui Gakkumdu atau diproses secara internal di Mahkamah Partai. Jadi caleg yang dirugikan harus menggugat secara internal di Mahkamah Partainya, kalau terbukti pelakunya harus dipecat,” jelas Asrul.
Selain itu, Asrul juga mengungkapkan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah meminta pemerintah membubarkan partai yang membiarkan money politik. Bahkan, kata dia, Bawaslu pun sudah mengingatkan komitmen partai politik dalam mencegah praktik politik uang yang bisa merusak makna demokrasi.
“Sekarang caleg yang terbukti melakukan money politik dan merugikan sesama caleg, bisa digugat di internal partainya melalui Mahkamah Partai. Semua partai peserta pemilu harus memegang komitmen menjaga kemurnian Pemilu. Jangan segan menindak calegnya yang terbukti melakukan money politik,” ujarnya.
Asrul juga mengingatkan Bawaslu, bahwa salah satu tugas pokok Bawaslu yakni menindak praktik politik uang dalam pemilu demi menjaga integritas pemilu. “Ini sudah ada undang-undangnya, jadi sisa ditegakkan jangan malah dibiarkan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Asrul mengatakan, sudah ada dalam pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 yang mengimbau untuk menindak praktik-praktik money politik dalam pemilu.
“Penegakan hukum terhadap praktik money politik dalam Pemilu Legislatif 2024 ini harus benar-benar dilaksanakan terhadap caleg yang terbukti melakukan money politik. Baik oleh Bawaslu maupun oleh partai lewat sidang Mahkamah Partai,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Ana Mardiana, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya akan melakukan proses BAP terhadap pelanggaran pemilu termasuk praktik money politik yang ditemukan. “Jika terbukti akan ditindak lanjuti dan diproses sesuai perundang-undangan di Gakumdu Baswaslu,” ujar Mardiana.
Ia juga mengimbau jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran dalam pemilu ini agar segera melaporkan ke Bawaslu. “Semua laporan pasti diperhatikan dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas dia. (AE)