Praktik Money Politik di Pileg Tak Terbendung, PILHI Desak Bawaslu dan Pimpinan Partai Lakukan Tindakan Hukum

Direktur Eksekutif PILHI, Syamsir Anchi, S.S.,

menitindonesia, MAKASSAR – Direktur Eksekutif Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) Syamsir Anchi, S.S., menyoroti maraknya praktik money politik yang dilakukan oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Menurut Syamsir Anchi, Pemilu Legislatif 2024 berlangsung brutal dan kualitasnya rendah karena para Caleg marak melakukan transaksi suara dengan pemilih (money politik).
“Inilah Pileg paling brutal sepanjang masa. Money politik dibiarkan terjadi. Caleg yang meraih suara terbanyak terang-terangan melakukan transaksi jual beli suara. Ini merusak demokrasi dan bisa membuat parlemen ke depan akan rusak,” kata Syamsir Anchi melalui keterangannya, Jumat (23/2/2024).
BACA JUGA:
Patarai Amir Hampir Pasti Rebut Kursi ke 2 Golkar Dapil 6 Sulsel, PAN – Demokrat Berebut di Kursi 9
Dia mengaku saat ini lembaganya sedang mengidentifikasi para caleg yang melakukan money politik dan segera melaporkan kepada Bawaslu agar pelakunya didiskualifikasi. “Kalau buktinya kuat dan dilakukan secara terstruktur, sistimatik dan massif, Bawaslu harus menjalankan fungsi penegakan hukum, jangan terkesan tumpul,” ujar Syamsir Anchi.
Aktivis gerakan pro-demokrasi tahun 1998 ini, mengatakan banyak caleg yang berkualitas akhirnya tersingkir oleh pendatang baru yang menggunakan politik uang di Pileg. Bahkan, ungkap Anchi, yang menjadi ironi di Pileg 2024, tak hanya caleg Kabupaten/Kota yang marak melakukan money politik, tetapi juga caleg provinsi dan caleg pusat pun melakukannya, hingga transaksi suara Rp250 ribu per suara.
BACA JUGA:
NasDem Rebut 2 Kursi DPR RI Dapil Sulsel 1, Raihan Suara Rudianto Lallo dan Fatmawati Diprediksi Tembus 100 Ribu
“Kalau hanya Rp50 ribu biaya transpor relawan per TPS mungkin bisa ditolerir. Kalau caleg pusat saja sudah melakukan transaksi Rp250 ribu per suara, ini sudah melampaui batas dan merusak. Harus ada tindakan penegakan hukum kalau kita mau menyelamatkan demokrasi,” ujar dia.
Melihat fenomena itu, PILHI, kata Anchi, mendesak Bawaslu pusat dan provinsi segera menindak caleg yang melakukan praktik politik uang dengan pemilih. Ia juga mendesak partai politik agar menindak calegnya yang terlibat money politik dengan cara memecatnya dari partai.

Mahkamah Partai

Selain itu, Syamsir Anchi juga mengungkapkan, bahwa saat ini lembaganya sudah mengidentifikasi caleg pelaku money politik dan modus transaksinya yang terstruktur, sistimatik dan massif. “Di Makassar, kita sudah data siapa calegnya, siapa yang bagikan uangnya dan siapa yang dibagikan dan berapa hasil yang diperoleh di TPS dengan cara money politik,” ungkapnya.
Caleg yang terbukti melakukan money politik, kata Anchi, akan diadukan ke partainya dan ke Bawaslu RI untuk dituntut dan didiskualifikasi. Untuk itu, ia mengajak masyarakat yang menginginkan Pemilu jurdil ikut mengawal laporan agar ada efek jera bagi pelaku money politik.
“Partai harus bertindak. Kan kasihan caleg lainnya yang sudah sosialisasi tapi pemilihnya dibeli suaranya oleh caleg lain yang notabene tidak pernah sosialisasi di masyarakat. Kalau Partai dan Bawaslu bersikap tegas, ke depan praktik money politik ini akan berkurang,” ujarnya.
Syamsir Anchi juga menyarankan agar caleg yang merasa dirugikan oleh praktik money politik di internal partainya, segera mengumpulkan data dan menempuh mekanisme hukum di Mahkamah Partai. Ia menjelaskan bahwa mekanisme hukum melalui mahkamah partai sudah diatur dalam undang-undang parpol, termasuk menindak money politik.
“Biar pelakunya dipecat. Efek jera ini harus ditimbulkan agar lima tahun ke depan tidak ada lagi pemilu brutal seperti ini,” pungkasnya. (AE)