menitindonesia, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang gugatannya diajukan pasangan calon nomor urut 01 dan nomor urut 03, menyebutkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 02 tidak menyalahi aturan.
Sebelumnya pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin atau AMIN mengajukan ke MK tudingan adanya keterlibatan presiden dalam putusan MK yang meloloskan syarat usia cawapres. Putusan MK ini dibacakan para hakim secara bergilir di ruang sidang Gedung MK, Senin (22/4/2024)
Dalam putusan yang dibacakan Arief Hidayat menyebut dalil pemohonan mengenai putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 , tidak terdapat bukti kuat yang meyakinkan MK soal adanya pelanggaran berat kode etik berupa nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perubahan syarat pasangan calon.
MK juga menolak tudingan AMIN dan Ganjar Mahfud bahwa Jokowi melakukan cawe-cawe di Pilpres 2024. (AE)