Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat memberi keterangan pers.
Rudianto Lallo dukung langkah Polda Banten tetapkan Ketua Kadin Cilegon sebagai tersangka pemerasan proyek Rp5 triliun. Legislator NasDem desak hukum tegas demi lindungi iklim investasi.
menitindonesia, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mendukung penuh langkah cepat Polda Banten dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap PT China Chengda Engineering yang dilakukan oleh pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon.
Dalam pernyataannya, legislator dari Dapil Sulawesi Selatan I ini menyebut, tindakan tegas aparat adalah langkah tepat demi menjaga iklim investasi nasional yang semakin rentan terhadap gangguan oknum.
“Polda Banten bergerak cepat, dan itu patut diapresiasi. Ini jadi sinyal penting bahwa negara hadir melindungi investor dari tekanan lokal yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rudianto, Minggu (18/5/2025).
Kronologi kasus pemerasan
Investasi Tak Boleh Diganggu, Apalagi Dipalak
Kasus yang menyeret Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim dan Wakil Ketua Ismatullah sebagai tersangka ini dianggap mencoreng nama baik organisasi bisnis yang semestinya menjadi mitra strategis dalam pertumbuhan ekonomi.
Rudianto menyatakan, tidak boleh ada ruang bagi pemerasan atau intimidasi terhadap investor, apalagi terhadap proyek strategis nasional (PSN) seperti yang tengah digarap oleh China Chengda bersama Chandra Asri Group di Cilegon.
“Kalau ada investor yang sudah masuk dan malah diperas, dipersulit oleh oknum tertentu, itu harus ditindak tegas. Penegak hukum harus hadir tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Tindakan Tegas Ciptakan Efek Jera Nasional
Menurut Rudianto, hukum harus ditegakkan untuk menimbulkan efek jera dan mencegah lahirnya kembali praktik-praktik premanisme berkedok organisasi.
“Jangan ada lagi yang merasa bisa menggunakan nama organisasi untuk menakut-nakuti investor. Negara ini butuh investasi, dan yang kita butuhkan justru rasa aman dan kepastian hukum,” katanya.
Dalam kasus ini, Rufaji Jahuri, Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mengancam menghentikan proyek jika organisasinya tidak dilibatkan.
Ketiganya dijerat atas dugaan meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun, tanpa melalui proses lelang resmi.