menitindonesia, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara terkait polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil.
JK menegaskan, secara historis dan hukum, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh, mengacu pada kesepakatan damai Helsinki 2005 antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Soal MoU Helsinki mengenai perbatasan, itu diatur dalam pasal yang merujuk pada batas wilayah Aceh per 1 Juli 1956. Artinya, perbatasan mengacu pada kondisi saat Aceh resmi menjadi provinsi,” ujar JK kepada wartawan di kediamannya, Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
JK menjelaskan bahwa pada tahun 1956, Presiden Soekarno menandatangani Undang-Undang yang memisahkan Aceh dari Sumatera Utara, menjadikannya provinsi tersendiri setelah pergolakan politik di wilayah tersebut.
Berdasarkan batas administratif saat itu, empat pulau yang kini disengketakan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil), masuk dalam wilayah Aceh Singkil.
Menanggapi terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menjadi sumber polemik, JK menegaskan bahwa posisi Undang-Undang lebih tinggi dari keputusan menteri.
“UU tidak bisa dibatalkan oleh Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” tegas JK, didampingi Sofyan Djalil, tokoh Aceh sekaligus anggota tim perunding damai Helsinki.
JK juga menyatakan bahwa dalam perundingan di Helsinki, tidak pernah dibahas peta wilayah, melainkan batas administratif yang berlaku saat itu. Ia menilai bahwa secara historis dan administratif, masyarakat di keempat pulau tersebut pun telah membayar pajak ke Kabupaten Singkil.
Terkait pernyataan Gubernur Sumatera Utara yang mengusulkan pengelolaan sumber daya bersama di pulau tersebut, JK menilai konsep tersebut tidak lazim diterapkan secara formal antar-daerah.
“Tidak ada yang bisa mengelola bersama antarprovinsi seperti itu. Toh sekarang juga belum ada faktor penting di sana. Tapi siapa tahu ke depan,” ujarnya.
JK berharap pemerintah pusat dapat menyelesaikan persoalan ini dengan bijak, mengingat sensitifnya isu batas wilayah.
“Ini masalah yang peka. Harus diselesaikan dengan cara yang baik,” ujar Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.
Senada dengan JK, Sofyan Djalil berharap Kepmendagri yang memicu polemik tersebut dapat dikaji ulang demi meredam ketegangan. “Kalau peraturan menteri itu bisa diubah, persoalan ini bisa selesai dengan baik,” ujarnya.