BPOM Bongkar 18 Produk Herbal Ilegal, Mengandung Obat Keras Berbahaya untuk Jantung

Inmfografik obat berbahaya
  • BPOM RI mengungkap 18 produk herbal dan suplemen ilegal yang mengandung obat keras berbahaya. Dari jamu stamina hingga suplemen diet, produk ini bisa picu gangguan jantung hingga kematian. Simak daftar lengkapnya di sini.
menitindonesia, JAKARTA – Jamu dan suplemen yang selama ini dipercaya masyarakat untuk menjaga stamina, ternyata bisa jadi ancaman mematikan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap melalui akun medsos IG  @bpom_ri,Senin (1/9/2025).
BACA JUGA:
Prabowo: Pembakaran Gedung DPR Bukan Aspirasi, Melainkan Tindakan Makar
18 produk herbal dan suplemen ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, sebagian besar ditujukan untuk vitalitas pria dan pereda pegal linu.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM sepanjang Juli 2025. Dari 18 produk itu, 16 berbentuk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 lainnya suplemen kesehatan ilegal. Ada yang dipasarkan tanpa nomor izin edar (NIE), memakai NIE fiktif, hingga menggunakan NIE yang sudah dicabut.

Jamu Stamina Mengandung Obat Kuat

Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., mengungkap, delapan produk OBA ternyata dicampur zat kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil. Zat ini biasa digunakan dalam obat kuat pria. Padahal, bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis, bisa memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, bahkan risiko kematian mendadak.
BACA JUGA:
JMSI Sulsel Minta Media Jadi Penyejuk di Tengah Aksi Anarkis
Selain itu, enam produk jamu pegal linu kedapatan mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, dan natrium diklofenak. Ada pula produk penambah nafsu makan yang dicampur siproheptadin, serta suplemen diet ilegal yang mengandung melatonin tanpa keterangan jelas.

Berbahaya bagi Kelompok Rentan

Prof. Taruna menegaskan bahwa pencampuran bahan kimia ke dalam jamu atau suplemen merupakan pelanggaran serius.
“Produk-produk ini sering dipasarkan sebagai jamu atau herbal alami, padahal mengandung zat aktif obat yang bisa menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujarnya.
Ia mengingatkan, konsumsi melatonin tanpa aturan jelas bisa menimbulkan gangguan pada anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Karena itu, kasus ini sudah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Para pelaku terancam pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Daftar Produk Ilegal

Beberapa produk yang diungkap BPOM antara lain:
1) Kopi Top Man Plus Tongkat Ali
2) Herbal Ar-Rijal Gold & Black
3) Big Penis
4) Kopi Jantan
5) Urat Kuda
6) Tawon Liar
7) Vitamin Gemuk Alami
8) Ellhoe Belly Fat Burner
9) Kirkland Slimming Capsule
(Baca daftar lengkapnya di situs resmi BPOM RI).

Waspada Saat Membeli Jamu dan Suplemen

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk jamu atau suplemen. Pastikan produk memiliki NIE resmi BPOM, baca label dengan teliti, dan jangan mudah percaya pada klaim “alami” yang belum terbukti.
BPOM menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku usaha yang nakal demi melindungi kesehatan masyarakat. (*)