Rommy Tolak SK Menkum, Sebut Pengesahan PPP Kubu Mardiono Cacat Hukum

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Rommy.
menitindonesia, JAKARTA – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, menegaskan pihaknya menolak surat keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan PPP di bawah Muhamad Mardiono.
Rommy menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin persyaratan sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
“Kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI karena cacat hukum. Salah satunya, poin ke-6 terkait surat keterangan tidak dalam perselisihan internal parpol dari Mahkamah Partai,” kata Rommy di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

BACA JUGA:
Menkum Sahkan Kepengurusan PPP di Bawah Mardiono

Menurutnya, Mahkamah Partai PPP yang dipimpin Irfan Pulungan tidak pernah menerbitkan surat dukungan bagi kepengurusan Mardiono. Ia juga menilai SK Menkumham mengabaikan hasil Muktamar X PPP yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum, bukan Mardiono.
Rommy menambahkan, penolakan terhadap Mardiono juga datang dari para ulama dalam Silaturahmi Nasional Alim Ulama di Cirebon pada 8 September 2025. Karena itu, pihaknya menyiapkan langkah politik, administratif, hingga gugatan hukum untuk membatalkan SK tersebut.
“Ketum dan Sekjen hari ini sudah mengirimkan surat permohonan audiensi sekaligus keberatan kepada Menkumham atas terbitnya SK,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan telah menandatangani SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono. SK itu didaftarkan pada 30 September lalu dengan dasar AD/ART hasil Muktamar IX PPP di Makassar.
“Setelah penelitian, kemarin pagi saya menandatangani SK pengesahan pengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10/2025).
Namun, Supratman mengaku belum mengetahui apakah SK tersebut sudah diambil pihak Mardiono. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima pendaftaran dari kubu Agus Suparmanto.