menitindonesia, MAROS – Pengadilan Agama (PA) Maros kembali membuka layanan pembebasan biaya perkara perceraian bagi masyarakat kurang mampu. Program ini menjadi upaya PA Maros untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga yang terkendala biaya.
Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan, mengatakan layanan ini diperuntukkan bagi pemohon cerai gugat, yakni perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami.
“Layanan pembebasan biaya perkara ini hanya untuk cerai gugat dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Ridwan menjelaskan, mekanisme pengajuan terbilang sederhana. Pemohon cukup datang ke Pengadilan Agama Maros dengan membawa surat permohonan pembebasan biaya perkara, dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah yang diketahui camat.
“Bisa juga dilengkapi dengan bukti sebagai penerima bantuan sosial, seperti KIS, Kartu Bansos, atau KIP,” jelasnya.
Setelah berkas diterima, pihak pengadilan akan melakukan proses verifikasi sebelum menetapkan apakah permohonan pembebasan biaya perkara disetujui atau tidak.
Namun demikian, Ridwan menegaskan layanan ini memiliki kuota terbatas.
“Layanan akan ditutup setelah kuota terpenuhi, maksimal 15 perkara. Sampai saat ini belum ada pemohon,” ungkapnya.
Menurut Ridwan, program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, mengingat biaya perkara perceraian saat ini berkisar Rp500 ribu.
“Sejak adanya e-Court, biaya perkara jauh lebih efisien. Kalau dulu bisa sampai satu juta rupiah, sekarang rata-rata di bawah Rp500 ribu,” katanya.
Data PA Maros mencatat, sepanjang 2025 terdapat 716 perkara perceraian yang masuk, dengan 622 di antaranya telah diputus cerai. Mayoritas perkara didominasi cerai gugat oleh pihak perempuan.
“Cerai gugat tercatat sekitar 591 perkara, sementara cerai talak yang diajukan pihak laki-laki sebanyak 149 perkara,” jelas Ridwan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros, Muhammad Aris, menilai tingginya angka perceraian menjadi salah satu faktor penghambat kemajuan perempuan.
“Perceraian yang tinggi menjadi salah satu penyebab perempuan sulit berkembang, terutama secara ekonomi,” ujar Aris.
Ia menyebut, banyak perempuan pasca-cerai tidak mendapatkan pembinaan yang memadai, sehingga kesulitan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Untuk itu, DP3A Maros telah menyiapkan berbagai program pemberdayaan.
“Kami menyiapkan pelatihan UMKM dan akses usaha agar perempuan bisa mandiri secara ekonomi,” katanya.
Aris juga menyoroti pengaruh media sosial sebagai salah satu faktor pemicu konflik rumah tangga, termasuk standar gaya hidup yang tidak sesuai realitas.
“Media sosial kadang memberi gambaran kehidupan yang tidak realistis, ini ikut memengaruhi persepsi dalam rumah tangga,” ucapnya.
Selain itu, perbedaan cara pandang antara suami dan istri, serta persoalan ekonomi, masih menjadi faktor utama perceraian di Kabupaten Maros.
“Ekonomi tetap menjadi akar masalah utama. Karena itu, penanganannya harus konkret dan berkelanjutan,” tegas Aris.