Bupati Maros, Chaidir Syam usai menerima UHC Award 2026 (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Maros menerima Piagam Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Pratama. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan nasional yang digelar di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan UHC Award menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Maros telah membayarkan jaminan BPJS Kesehatan masyarakat sebesar Rp27 miliar dengan total peserta sebanyak 52.961 jiwa,” kata Chaidir.
Ia menegaskan, komitmen tersebut akan terus ditingkatkan. Untuk tahun 2026, Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran yang lebih besar guna menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan warga.
“Kami telah menganggarkan kepesertaan BPJS Kesehatan tahun 2026 sebanyak 72.191 jiwa dengan total anggaran Rp35 miliar. Seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Maros,” jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menambahkan, dirinya bersama Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur berkomitmen menjadikan Maros sebagai daerah dengan cakupan jaminan kesehatan menyeluruh atau Universal Health Coverage.
“Menjaga dan menjamin kesehatan masyarakat adalah kewajiban pemerintah daerah. Ini kami lakukan demi kesejahteraan masyarakat Maros,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Muhammad Yunus, menjelaskan terdapat sejumlah indikator utama yang harus dipenuhi daerah untuk meraih piagam UHC Award.
“UHC memiliki tiga indikator utama. Pertama, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan harus lebih dari 98 persen. Kedua, minimal 80 persen dari peserta tersebut harus berstatus aktif,” jelas Yunus.
Indikator ketiga, menurut dia, adalah tidak adanya tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Tidak boleh ada tunggakan, meskipun hanya satu bulan. Jika terjadi tunggakan, maka status UHC bisa langsung gugur,” tegasnya.
Yunus menambahkan, UHC terbagi dalam dua kategori, yakni UHC Prioritas dan UHC Tidak Prioritas. Saat ini, Kabupaten Maros masuk dalam kategori UHC Prioritas.
“Jika masyarakat didaftarkan di daerah UHC Prioritas, kepesertaan BPJS Kesehatan langsung aktif. Sementara daerah yang belum prioritas masih harus menunggu antara 14 hari hingga satu bulan,” jelasnya.
Program UHC di Kabupaten Maros sendiri telah berjalan sejak 2023 dan kini memasuki tahun keempat pelaksanaannya.