Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Pengamat Soroti Bahaya Alih Fungsi Lahan

Gedung Mahkamah Konstitusi (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Penyusutan lahan sawah di Indonesia menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Pengamat pertanian, Khudori, memperingatkan Indonesia tengah menuju kondisi darurat lahan pertanian. Ia meminta ketentuan yang mempermudah alih fungsi lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) ditinjau kembali.
Khudori menyampaikan keterangan sebagai ahli dalam perkara Nomor 203/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Hemat saya, Indonesia tengah memasuki periode darurat lahan pertanian,” ujarnya dalam persidangan, Rabu (4/3/2026).
Mengacu pada audit Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2024, luas lahan baku sawah Indonesia kini sekitar 7,38 juta hektare. Angka itu turun sekitar 79 ribu hektare dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 7,46 juta hektare.

BACA JUGA:
Dinkes Maros Sidak Takjil di Pasar Tramo, 43 Sampel Diuji

Penurunan tersebut terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan pangan akibat pertumbuhan penduduk, kenaikan pendapatan, serta perubahan pola konsumsi masyarakat.
Di sisi lain, kemampuan pemerintah mencetak sawah baru masih terbatas. “Rata-rata hanya sekitar 20 ribu sampai 30 ribu hektare per tahun,” kata Khudori.
Ia menilai lahan pertanian terus tertekan oleh alih fungsi untuk permukiman, industri, infrastruktur, hingga fasilitas umum.
Ancaman Ketahanan Pangan
Menurut Khudori, alih fungsi lahan yang tidak terkendali berpotensi melemahkan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang. Produksi dalam negeri bisa menurun dan ketergantungan pada impor meningkat.
“Menggantungkan pangan pada pasar impor sangat tidak menguntungkan. Pasar pangan dunia itu oligopolistik, volumenya tipis dan sangat volatil,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sawah yang sudah beralih fungsi hampir mustahil dikembalikan seperti semula. Selain menghasilkan pangan, sawah memiliki fungsi ekologis penting seperti menjaga keseimbangan hidrologi, menekan erosi, serta menopang kehidupan sosial ekonomi masyarakat desa.
Karena itu, lahan sawah produktif yang dilengkapi jaringan irigasi harus dipandang sebagai aset strategis negara.
Dalam keterangannya, Khudori turut menyoroti sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang menempatkan proyek strategis nasional sejajar dengan kepentingan umum. Ketentuan itu dinilai membuka ruang lebih luas bagi alih fungsi lahan pertanian.
“Pasal-pasal itu seharusnya ditinjau kembali karena tidak menjamin tegaknya ketahanan dan kedaulatan pangan sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.
Permohonan uji materi ini diajukan Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan organisasi petani, di antaranya Serikat Petani Indonesia, Jaringan Masyarakat Tani Indonesia, serta Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan.
Para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja tidak cukup melindungi produksi pangan domestik dan justru membuka ruang lebih besar bagi impor komoditas pertanian.
Mereka meminta Mahkamah menyatakan pasal-pasal terkait impor pangan dan alih fungsi lahan bertentangan dengan UUD 1945, serta menegaskan impor hanya boleh dilakukan jika produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi.