Dokter Muda Tewas Usai Tangani Campak, Kemenkes Ungkap Kronologi Lengkap

ILUSTRASI
menitindonesia, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap kronologi kematian dokter magang (internship) berinisial AMW (25) di Cianjur, Jawa Barat, yang dinyatakan meninggal dunia akibat campak dengan komplikasi serius.
AMW diketahui bertugas di RSUD Pagelaran pada 8–16 Maret 2026 dan menangani sejumlah kasus campak.
Pada 18 Maret, korban mulai mengeluhkan demam, flu, dan batuk hingga meminta izin tidak berdinas. Namun, dalam kondisi sakit, AMW tetap masuk kerja selama tiga hari berturut-turut.
Ia bahkan kembali menangani pasien suspek campak pada 19 dan 21 Maret.
“Pada 21 Maret mulai muncul ruam, namun yang bersangkutan masih berdinas dan menangani pasien di IGD,” ujar Sekretaris Ditjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).

BACA JUGA:
Kemenkes: Hampir 10 Persen Anak di Indonesia Alami Gejala Gangguan Mental

Kondisi AMW terus memburuk hingga akhirnya mengajukan cuti karena fisiknya semakin melemah.
Pada 25 Maret pukul 23.00 WIB, AMW dilarikan ke IGD RSUD Cimacan dalam kondisi penurunan kesadaran.
Sehari kemudian, korban langsung dirawat di ICU. Namun kondisinya semakin kritis hingga harus dilakukan intubasi.
“Pada pukul 11.30 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosis akhir campak disertai gangguan jantung dan otak,” jelas Andri.
Kemenkes bersama Dinas Kesehatan Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur langsung melakukan penyelidikan epidemiologi.
Hasil pemeriksaan laboratorium Biofarma pada 28 Maret memastikan AMW positif campak.
Kasus ini mendorong Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
SE tersebut diterbitkan pada 27 Maret 2026 sebagai langkah antisipasi meningkatnya kasus campak, khususnya di kalangan tenaga kesehatan.
“Surat edaran ini sudah disebarluaskan ke seluruh tenaga medis dan fasilitas kesehatan,” kata Andri.
Dalam SE itu, rumah sakit diminta memperketat skrining pasien, menyediakan ruang isolasi sesuai standar, serta memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD).
Selain itu, pengaturan jam kerja juga menjadi perhatian agar tenaga kesehatan mendapat waktu istirahat yang cukup.
Kemenkes juga mewajibkan fasilitas kesehatan memperkuat sistem pengendalian infeksi serta pengawasan melalui tim PPI dan K3RS.
Tak hanya itu, kecukupan gizi dan pemberian suplemen bagi tenaga medis juga menjadi bagian dari langkah pencegahan.
“Kita harus terus waspada terhadap potensi peningkatan kasus,” tegas Andri.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia kesehatan, khususnya terkait perlindungan tenaga medis yang berada di garis depan penanganan penyakit menular.