Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq bersama Menko Pangan, Zulkifli hasan saat menandatangani PKS proyek PSEL. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah mempercepat pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tiga wilayah, yakni Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya.
Langkah ini menandai proyek PSEL resmi masuk tahap implementasi, setelah proses lelang Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) rampung di ketiga kawasan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah kini fokus memastikan proyek berjalan di lapangan, bukan lagi sekadar perencanaan.
“Penandatanganan PKS ini adalah langkah nyata. Kita tidak lagi berbicara perencanaan, tetapi memastikan implementasi berjalan, khususnya dalam menjamin suplai sampah minimal 1.000 ton per hari sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025,” kata Hanif di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Kerja sama ini mencakup PSEL Kota Bekasi, PSEL Bogor Raya yang melibatkan Kota dan Kabupaten Bogor, serta PSEL Denpasar Raya yang mencakup Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dalam satu kawasan aglomerasi.
PKS menjadi kunci untuk menjamin pasokan sampah sebagai bahan baku utama sekaligus mengatur komitmen antar daerah dan pihak swasta agar operasional PSEL berjalan berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan percepatan proyek serupa akan terus dilakukan di wilayah lain.
“Hari ini kita lakukan tiga. Ke depan akan dilanjutkan di 12 aglomerasi lainnya, tidak lebih dari tujuh minggu kita targetkan selesai agar semua bisa berjalan,” ujarnya.
Secara nasional, pembangunan PSEL direncanakan di 31 aglomerasi yang mencakup 86 kabupaten/kota. Pemerintah menilai percepatan penandatanganan PKS menjadi langkah krusial agar proyek yang sudah dilelang bisa segera masuk tahap konstruksi.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong kesiapan lahan dan infrastruktur pendukung agar pembangunan tidak terhambat.
Penandatanganan PKS ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas penyerahan dokumen kesiapan daerah kepada Daya Anagata Nusantara (Danantara), serta bukti konkret percepatan proyek pengolahan sampah menjadi energi di berbagai wilayah.
Ke depan, pemerintah memastikan penandatanganan kerja sama serupa akan terus diperluas sebagai bagian dari upaya sistematis menangani persoalan sampah nasional sekaligus menghasilkan energi listrik.