Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melaporkan hasil kerja reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melaporkan hasil kerja reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung sekitar 3,5 jam itu memaparkan hasil kerja komisi selama tiga bulan terakhir, termasuk serapan aspirasi dari berbagai pihak.
“Selama ini kami sudah bertemu berbagai pemangku kepentingan, mendengarkan aspirasi internal Polri, hingga turun langsung ke daerah,” ujar Jimly.
Hasil kerja tersebut dirangkum dalam 10 buku yang berisi rekomendasi kebijakan serta alternatif reformasi Polri, baik di level regulasi maupun kelembagaan.
Salah satu poin utama yang disetujui Presiden adalah penguatan Kompolnas. Lembaga ini akan dirombak menjadi lebih independen tanpa unsur ex-officio dan diberi kewenangan mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Selain itu, pemerintah memastikan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Opsi pembentukan kementerian khusus dinilai tidak diperlukan.
Dalam hal kepemimpinan, mekanisme pengangkatan Kapolri juga dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Reformasi juga menyasar aspek profesionalisme. Penempatan anggota Polri di luar institusi akan diperketat melalui aturan baru.
Tak hanya itu, pembenahan regulasi internal turut menjadi fokus. Pemerintah menargetkan perubahan terhadap 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang akan diselesaikan secara bertahap hingga 2029.
Yusril Ihza Mahendra menambahkan, terdapat enam poin utama reformasi yang telah diterima Presiden.
“Seluruh laporan dan rekomendasi sudah disampaikan, dibaca, dan diterima oleh Presiden. Semua poin yang kami ajukan pada prinsipnya disepakati,” tegas Yusril.
Dengan disetujuinya hasil kerja ini, reformasi Polri memasuki fase implementasi dengan fokus pada penguatan kelembagaan, peningkatan profesionalisme, dan pembenahan regulasi secara menyeluruh.