Yuliana Bakri (kanan) Abbas Hasan (kiri). Foto : Ist
menitindonesia, MAROS – Seorang perempuan bernama Yuliana Bakri (42) mengaku kecewa terhadap penanganan laporan dugaan perzinahan dan penelantaran anak yang menyeret mantan suaminya, seorang oknum pejabat di Kabupaten Pangkep.
Yuliana menyebut laporan yang ia ajukan ke aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah tak kunjung membuahkan hasil. Padahal, ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk puluhan video diduga bermuatan asusila dan putusan pengadilan terkait nafkah anak.
“Saya sudah tidak tahu lagi harus mengadu ke mana. Ini bukan cuma soal saya, tapi hak anak saya yang sampai sekarang tidak dipenuhi,” kata Yuliana kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Menurut Yuliana, persoalan rumah tangganya mulai retak sejak 2019 saat mantan suaminya, Abbas Hasan, masih menjabat sebagai camat di Pangkep. Ia mengaku mulai mendengar isu perselingkuhan suaminya dengan perempuan lain.
Namun, dugaan itu baru diyakininya setelah menemukan video diduga perselingkuhan di ponsel sang suami pada 2023.
“Saya temukan video dengan dua perempuan berbeda. Salah satunya masih anak SMA,” ungkapnya.
Yuliana mengaku sempat mempertahankan rumah tangganya demi anak semata wayang mereka. Namun konflik disebut makin memuncak setelah ia memergoki mantan suaminya bersama perempuan lain yang masih memiliki hubungan keluarga.
Tak hanya itu, Yuliana juga mengaku kecewa lantaran mantan suaminya diduga membelikan rumah hingga kendaraan kepada perempuan tersebut.
“Saya bertahan demi anak, tapi ternyata perempuan itu yang dibelikan rumah dan kendaraan,” katanya.
Merasa tak tahan, Yuliana akhirnya melaporkan dugaan perzinahan itu ke Polda Sulsel pada 2022. Ia mengklaim menyerahkan puluhan video sebagai barang bukti.
Selain menempuh jalur hukum, Yuliana juga mengaku sempat melapor ke sejumlah pejabat Pemkab Pangkep. Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Pada 2024, Yuliana menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Maros. Dalam putusan perkara Nomor 468/Pdt.G/2024/PA.Mrs, tergugat diwajibkan membayar Mut’ah dan masa Iddah sebesar Rp200 juta serta nafkah anak Rp3,7 juta per bulan.
“Semua putusan pengadilan itu tidak dijalankan,” lanjutnya.
Kini, Yuliana berharap ada perhatian serius terhadap kasus yang dialaminya, terutama terkait hak anaknya yang masih berusia lima tahun.
“Saya hanya mau keadilan untuk anak saya,” ujarnya.
Klarifikasi Kadis Perpustakaan Pangkep
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pangkep, Abbas Hasan, membantah tuduhan penelantaran anak yang dilaporkan mantan istrinya. Abbas mengaku tetap memberikan nafkah kepada anaknya usai perceraian.
Dalam keterangannya kepada Awak Media, Abbas menyebut telah memberikan nafkah sebesar Rp 30 juta selama tahun 2025. Menurutnya, pemberian tersebut menjadi alasan laporan dugaan penelantaran anak dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti.
“Masalah penelantaran anak saya kira tidak seperti itu, tidak mungkin juga saya mau telantarkan anakku sendiri,” ujar Abbas dalam percakapan tersebut.
Abbas menjelaskan, putusan pengadilan sebelumnya mengatur nafkah anak sebesar Rp 3,3 juta per bulan. Namun, ia mengaku keberatan dengan nominal tersebut karena penghasilannya terbatas.
“Gaji saya cuma Rp 5 juta kok, gimana ceritanya. Tapi saya kasih itu Rp 30 juta tahun 2025 dan dia terima,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya ketentuan kenaikan nafkah sebesar 20 persen setiap tahun yang menurutnya memberatkan.
Selain membahas nafkah anak, Abbas turut menanggapi tuduhan terkait video yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulsel. Ia membantah isi video tersebut membuktikan adanya dugaan perselingkuhan.
“Videonya cuma misalnya duduk sama-sama, tidak kelihatan melakukan apa-apa, kan jadi saya bantah,” ujarnya.
Dalam percakapan lainnya, Abbas mengaku sebenarnya dapat menempuh langkah hukum balik atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, ia memilih tidak melakukannya demi mempertimbangkan kondisi anak-anaknya.