Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel Diperpanjang hingga 30 Juni 2026

Ilustrasi Pemutihan pajak. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Melalui program pemutihan pajak, masyarakat bisa menikmati pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen serta diskon pokok pajak sebesar 50 persen.
Program tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026 dan diperuntukkan bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk membantu masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” kata Irvandi, Kamis (4/6/2026).

BACA JUGA:
Kepala Sekolah Mengundurkan Diri Usai Evaluasi, Disdik Sulsel: Itu Hal Wajar

Menurutnya, wajib pajak yang memanfaatkan program ini akan memperoleh pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
Ia menjelaskan, kebijakan insentif tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperluas basis wajib pajak sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan biaya yang lebih ringan.
Tak hanya menghadirkan program pemutihan pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Melalui program tersebut, Pemprov Sulsel menyiapkan sejumlah hadiah menarik bagi wajib pajak, mulai dari grand prize satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi hingga mesin cuci.
Pengundian hadiah akan dilaksanakan setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.
Irvandi mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 30 Juni mendatang agar dapat menikmati pembebasan denda dan diskon pajak yang diberikan pemerintah.
Selain datang langsung ke kantor Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum masa program berakhir,” pungkasnya.