menitindonesia, MAKASSAR – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Makassar menyoroti ketentuan denda administratif hingga Rp1,5 juta yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
PKB meminta besaran sanksi tersebut dikaji secara matang agar tidak membebani masyarakat.
Sorotan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Makassar, Zulhajar, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).
Menurut Zulhajar, ketentuan pada Pasal 32 Ranperda Perhubungan yang mengatur denda administratif minimal Rp500 ribu hingga maksimal Rp1,5 juta menyangkut langsung kepentingan masyarakat sehingga harus dipertimbangkan secara cermat.
“Momentum penyempurnaan ini sekaligus kami jadikan pengingat agar ketentuan denda administratif minimal Rp500.000 dan maksimal Rp1.500.000 benar-benar telah dikaji kepatutan besarannya bagi masyarakat,” kata Zulhajar.
PKB menilai kebijakan yang berkaitan dengan sanksi finansial tidak hanya harus memenuhi aspek hukum dan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, denda yang terlalu tinggi berpotensi menjadi beban baru bagi warga apabila tidak dirumuskan secara proporsional dan berkeadilan.
Selain soal besaran denda, Fraksi PKB juga menyoroti sejumlah perubahan substansi dalam hasil fasilitasi Ranperda yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
PKB menilai perubahan tersebut tidak hanya menyangkut perbaikan redaksional, tetapi juga menyentuh materi muatan yang berpengaruh terhadap isi regulasi.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penambahan ketentuan mengenai asas, maksud, dan tujuan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Penyesuaian tersebut berdampak pada perubahan sistematika serta penomoran pasal dalam rancangan aturan.
Tak hanya itu, PKB juga mencermati perubahan jenis sanksi administratif pada Pasal 32 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Dalam hasil fasilitasi, bentuk sanksi yang sebelumnya berupa peringatan tertulis dan teguran tertulis diubah menjadi teguran lisan dan teguran tertulis.
Zulhajar menegaskan seluruh perubahan yang muncul setelah proses fasilitasi harus diketahui dan dibahas bersama DPRD guna menghindari polemik di kemudian hari.
“Oleh karena itu, Fraksi PKB meminta agar seluruh perubahan substansi pascafasilitasi disampaikan secara terbuka kepada DPRD dan tidak dilakukan secara sepihak demi menjaga legitimasi persetujuan bersama yang telah dicapai,” tegasnya.
Meski memberikan sejumlah catatan, PKB pada prinsipnya menerima hasil fasilitasi Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan produk hukum daerah.
Namun, fraksi tersebut mengingatkan agar proses penyempurnaan regulasi tetap mengedepankan transparansi serta tidak mengabaikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
PKB menilai Perda Penyelenggaraan Perhubungan nantinya akan menjadi instrumen penting dalam mengatur sistem transportasi Kota Makassar. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung kelancaran lalu lintas, penataan perparkiran, pelayanan angkutan umum, hingga keterhubungan antarmoda yang menunjang pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat.