Tahap II Dimulai, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Diserahkan ke Jaksa

menitindonesia, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Pantauan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, kedua tersangka diberangkatkan menuju Kejari Jakarta Selatan pada pagi hari dengan pengawalan petugas kepolisian.
Roy Suryo tampak mengenakan kemeja batik saat keluar dari area tahanan. Sementara dr Tifa terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Keduanya kemudian dibawa menggunakan kendaraan menuju kantor kejaksaan untuk menjalani proses pelimpahan tahap II.
Saat digiring menuju kendaraan, Roy Suryo sempat meneriakkan sesuatu kepada warga yang berada di sekitar lokasi. Sebaliknya, dr Tifa memilih diam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

BACA JUGA:
Jalan Panjang Kasus Tudingan Ijazah Palsu hingga Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh proses pelimpahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Hari ini kami melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses selanjutnya. Semua tahapan sudah kami laksanakan sesuai ketentuan KUHAP,” kata Iman.
Menurut dia, setelah proses tahap II dilakukan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.
“Hari ini tanggung jawab barang bukti dan tersangka menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Iman juga menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa diketahui telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka diinapkan terlebih dahulu di Rutan Polda Metro Jaya sebelum diberangkatkan ke kejaksaan.
“Update terakhir, tersangka Tifa dan Roy S dibawa dari RS Polri Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi, Minggu (21/6/2026).
Menurut Budi, pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk proses administrasi dan kesehatan kedua tersangka.
Kasus yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum kini memasuki fase penuntutan. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan meneliti kelengkapan berkas serta menyiapkan proses persidangan di pengadilan.