Suasana rapat koordinasi Pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (29/6).
menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah memutuskan kembali menempatkan dana kas negara sebesar Rp281 triliun di bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna menjaga likuiditas perbankan dan menopang pertumbuhan kredit hingga akhir 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melakukan evaluasi terhadap efektivitas penempatan dana pemerintah di sektor perbankan.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan hasil evaluasi menunjukkan kebijakan tersebut masih diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya permintaan kredit dari dunia usaha.
“Setelah dievaluasi, diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi. Yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi ke perbankan dan diperpanjang hingga akhir 2026,” kata Juda usai rapat koordinasi pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (29/6/2026).
Menurut Juda, penempatan dana tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga kecukupan likuiditas perbankan agar penyaluran kredit ke sektor riil tetap berjalan optimal.
Sejak September 2025, pemerintah memang telah menempatkan sebagian Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank BUMN. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat likuiditas perbankan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada tahap awal, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun. Kemudian pada semester pertama 2026, pemerintah kembali menambah dana sebesar Rp100 triliun.
Sebelumnya, sebagian dana tersebut sempat dikembalikan secara bertahap ke rekening kas pemerintah di Bank Indonesia. Namun setelah dilakukan evaluasi, pemerintah memutuskan dana tersebut kembali ditempatkan di sistem perbankan hingga akhir tahun depan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana siaga sebesar Rp100 triliun yang tetap tersimpan di Bank Indonesia.
Dana cadangan tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu apabila perbankan membutuhkan tambahan likuiditas untuk menopang penyaluran kredit kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
“Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai standby, apabila diperlukan dan memang perbankan masih membutuhkan likuiditas untuk menyalurkan kredit,” ujar Juda.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pemerintah menerima laporan bahwa permintaan kredit dari dunia usaha masih cukup tinggi dalam beberapa bulan terakhir.
Karena itu, perbankan membutuhkan ruang likuiditas yang memadai agar tetap mampu mendukung pembiayaan kegiatan ekonomi.
“Informasi dari perbankan menunjukkan permintaan kredit masih cukup tinggi. Karena itu likuiditas perlu dijaga agar bank tetap bisa menyalurkan pertumbuhan kredit,” katanya.
Pemerintah optimistis kebijakan tersebut akan membantu menjaga pertumbuhan kredit tetap berada pada level dua digit hingga akhir tahun.
Data terbaru menunjukkan pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2026 mencapai 11,51 persen secara tahunan, meningkat dibandingkan April 2026 yang tercatat sebesar 9,98 persen.
“Kami berharap pertumbuhan kredit tetap berada di level double digit dalam beberapa bulan ke depan. Oleh sebab itu, likuiditas perbankan harus benar-benar terjaga,” tutur Juda.
Langkah pemerintah memperpanjang penempatan dana negara di bank-bank BUMN menjadi sinyal kuat bahwa stabilitas likuiditas dan dukungan terhadap sektor riil masih menjadi prioritas utama dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.