menitindonesia, JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyerap berbagai aspirasi dari gerakan koperasi nasional dalam proses penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini tengah dibahas.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi VI DPR RI, H. Khilmi, dan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Pertemuan itu dipimpin langsung Ketua Umum FORKOPI, Kartiko Adi Wibowo, bersama jajaran pengurus dan perwakilan berbagai elemen koperasi dari sejumlah daerah.
Audiensi tersebut menjadi forum dialog untuk menyampaikan masukan terkait arah pembaruan regulasi koperasi agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan mampu menjawab tantangan yang dihadapi sektor koperasi saat ini.
Dalam kesempatan itu, Khilmi menegaskan koperasi merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional yang memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Karena itu, menurutnya, revisi Undang-Undang Perkoperasian harus mampu menghadirkan payung hukum yang lebih kuat, adaptif, dan memberikan ruang bagi koperasi untuk berkembang secara profesional dan berdaya saing.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran FORKOPI beserta seluruh masukan yang telah disampaikan. Seluruh usulan akan kami pelajari secara seksama sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Perkoperasian. Ini momentum yang sangat strategis untuk meletakkan fondasi hukum yang semakin kuat bagi kemajuan koperasi di Indonesia,” kata Khilmi.
Ia menegaskan Fraksi Partai Gerindra berkomitmen mengawal lahirnya regulasi yang berpihak pada penguatan ekonomi rakyat melalui pengembangan koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, sinergi antara DPR RI dan gerakan koperasi menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem koperasi yang modern, profesional, dan mampu bersaing di tengah perubahan ekonomi yang semakin dinamis.
Komitmen tersebut, lanjut Khilmi, juga sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong penguatan kelembagaan ekonomi berbasis kerakyatan.
Fraksi Partai Gerindra berharap revisi Undang-Undang Perkoperasian nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku koperasi, memperbaiki tata kelola kelembagaan, serta meningkatkan daya saing koperasi di tingkat nasional.
Selain itu, regulasi baru tersebut juga diharapkan mampu membuka ruang yang lebih luas bagi koperasi untuk tumbuh sebagai motor penggerak ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DPR RI menargetkan lahirnya Undang-Undang Perkoperasian yang mampu menjawab kebutuhan koperasi di era modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan yang menjadi fondasi utama gerakan koperasi Indonesia.