Mahfud MD: Pemerintah Akan Diskusikan Inisiatif Ubah UU ITE

Karikatur Moh Mahfud MD. (Ilustrsi: Ist)
Produk gagal – UU ITE pertama kali disahkan DPR RI pada era SBY-JK, tanggal 25 Maret 2008. Perbaikan dan perubahan dapat dilakukan pada setiap undang-undang dan peraturan lain yang diketahui memiliki kelemahan, terutama apabila kelemahan tersebut sifatnya fatal. 
menitindonesia, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD, pemerintah akan berencana mendiskusikn inisitip untuk merevisi UU ITE.
Menurut Mahfud, dulu, pada tahun 2007/2008 banyak yang mengusulkan penuh semangat agar dibuat undang-undang tentang informatika dan transaksi elektronik (UU ITE). Namun, kata dia, undang-undang tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet.
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU Ite. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknyalah, ini kan demokrasi,” tulis Mahfud MD di akun twiternya @mohmahfudmd, Selasa (16/2/2021), dini hari.
Cuitan Mahfud tersebut, mendapat respon yang ramai dari beberapa netizen di kolom komentarnya, ada yang pro juga ada yang kontra. Namun, netizen sepakat dilakukan perbaikan dari beberapa pasal yang tumpang tindih dalam UU yang pertama kali disahkan DPR pada tanggal 25 Maret 2008, itu.
Salah satu netizen pemilik akun @HerwinDede mendukung sikap pemerintah untuk mengubah UU ITE. “Sangat sepakat Prof..terutama beberapa pasal yg telah termuat dalam KUHP dan UU Lex Specialist lainnya, karena kesannya tumpang tindih yang dapat menimbulkan ketidakjelasan hukum..,” tulis @HerwinDede di kolom komentar.
Sementara, @Fajar_al_fakir menulis dalam komentarnya, “sebenarnya gak ada yg salah dgn UU ITE. yg salah itu orang yg menyalahgunakannya utk membungkam suara kritis masyarakat. paham prof!”
Sebahagian netizen menyarankan dalam kolom komentarnya agar UU ITE tak perlu direvisi tapi total dicabut karena sudah banyak menimbulkan korban hanya karena berpendapat.
“Ngapain direvisi, tottaly hapus ajah. Udah banyak makan korban, hanya karena berpendapat,” tulis @reganfarma. (andi ade zakaria)