Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. Taruna Ikrar berdiskusi dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti saat pertemuan di Kantor BPS, Jakarta, membahas penguatan sinergi pendataan usaha nasional dalam rangka Sensus Ekonomi 2026, termasuk integrasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mendukung sistem perizinan berbasis risiko dan mewujudkan Satu Data Nasional.
Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar dan Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti memperkuat sinergi membangun basis data usaha nasional yang lebih akurat. Salah satu fokusnya adalah mempercepat integrasi data perizinan melalui penguatan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
menitindonesia, JAKARTA — Komitmen memperkuat tata kelola data nasional menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor BPS, S.T., M.Eng, Ph.D., di Command Centre, Kantor BPS RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan Pendataan Usaha Khusus BPOM dalam rangka Sensus Ekonomi 2026 sekaligus strategi memperkuat integrasi data pelaku usaha nasional.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti, didampingi Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik Dr. Pudji Ismartini, Deputi Bidang Distribusi dan Jasa Ateng Hartono, serta sejumlah direktur di lingkungan BPS.
Sementara itu, Prof. Taruna Ikrar hadir bersama Sekretaris Utama BPOM Irjen Pol. Jayadi, S.I.K., Staf Khusus Kepala BPOM Wachyudi Muchsin, Staf Ahli Kepala BPOM Bidang Media Sosial dan Hubungan Masyarakat Akbar Endra, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Lynda K. Wardhani, Kepala Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan Dr. Christine Siagian, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Nur Iskadarsyah.
Berdasarkan dashboard Pendataan Usaha Khusus BPOM yang dipaparkan BPS, hingga 24 Juli 2026 telah berhasil didata 32.515 usaha atau perusahaan, atau sekitar 17,18 persen dari target prelist sebanyak 189.315 usaha. Sementara itu, masih terdapat 156.800 usaha yang belum terdata.
Dalam kesempatan tersebut, Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa sektor yang berada di bawah pengawasan BPOM memiliki skala yang sangat besar. Khusus sektor kosmetik, BPOM telah menerbitkan lebih dari 400 ribu Nomor Izin Edar (NIE), yang mencerminkan besarnya aktivitas industri dan perdagangan di bidang tersebut.
KBLI Perkuat Akurasi Data dan Perizinan Berbasis Risiko
Menurut Taruna Ikrar, salah satu cara mempercepat sekaligus menyempurnakan pendataan usaha adalah mengintegrasikan pengisian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam proses penerbitan maupun perpanjangan izin edar BPOM.
Dengan demikian, setiap pelaku usaha yang mengajukan izin akan sekaligus memperbarui identitas kegiatan usahanya sesuai standar nasional. Langkah tersebut diyakini akan memperkuat kualitas basis data yang dimiliki pemerintah sekaligus memudahkan BPS dalam memetakan perkembangan sektor usaha yang menjadi objek sensus ekonomi.
“KBLI merupakan identitas utama kegiatan usaha. Apabila pengisiannya terintegrasi dengan proses penerbitan maupun perpanjangan izin edar BPOM, maka data pelaku usaha akan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dimanfaatkan bersama oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Taruna Ikrar.
Ia menjelaskan bahwa KBLI menjadi acuan penting dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk menentukan klasifikasi dan tingkat risiko suatu kegiatan usaha, baik berisiko rendah, menengah, maupun tinggi.
Karena itu, setiap perusahaan tidak cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga wajib memastikan KBLI yang terdaftar benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha atau perdagangan yang dijalankan.
Apabila KBLI yang tercantum tidak sesuai, proses pengajuan perizinan di BPOM, termasuk permohonan Nomor Izin Edar (NIE), berpotensi mengalami kendala karena sistem OSS akan melakukan pencocokan antara jenis kegiatan usaha dengan KBLI yang terdaftar.
Taruna Ikrar menilai integrasi KBLI dalam proses perizinan bukan hanya memperkuat kualitas data nasional, tetapi juga meningkatkan efektivitas pengawasan pemerintah, mempercepat pelayanan publik, serta mendukung penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih akurat.
Sinergi BPOM dan BPS tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Satu Data Nasional yang semakin kuat, sehingga pemerintah memiliki fondasi data yang lebih presisi untuk mendukung pertumbuhan industri, perlindungan masyarakat, dan pembangunan ekonomi Indonesia.