Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Leang Panning bersama petugas KPH Bulusaraung memperingati hari Sungai Nasional dengan penebaran bibit ikan sidat dan program sungai larangan di aliran anak sungai Walanae, Kecamatan Mallawa, Maros. (Bkr)
menitindonesia, MAROS – Sebanyak 7.000 ekor bibit ikan sidat dilepasliarkan ke aliran anak Sungai Walanae di Desa Wanua Waru, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026).
Pelepasliaran dilakukan sebagai upaya menyelamatkan populasi ikan sidat yang terus menurun akibat maraknya perburuan.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Sungai Nasional yang diperingati setiap 27 Juli. Selain menebar ribuan bibit sidat, warga bersama pemerintah juga menetapkan kawasan tersebut sebagai sungai larangan, yakni kawasan yang melarang aktivitas penangkapan ikan sidat selama satu tahun ke depan.
Pelepasliaran dilakukan oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bulusaraung Sulawesi Selatan.
Bibit ikan sidat dilepas di dua lokasi yang menjadi habitat alaminya, yakni aliran sungai di dalam Gua Leang Panning dan kawasan Telaga Bidadari. Kedua lokasi tersebut diyakini menjadi jalur migrasi ikan sidat sebelum bermigrasi ke laut untuk berkembang biak.
Penyuluh KPH Bulusaraung, Firsda Palma, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program perhutanan sosial yang melibatkan kelompok tani hutan binaan KPH Bulusaraung.
“Hari ini kami melakukan penebaran sekitar 7.000 bibit ikan sidat di Mallawa. Kegiatan ini juga mendukung program perhutanan sosial bersama kelompok tani hutan binaan KPH Bulusaraung Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Penebaran bibit dilakukan setelah populasi ikan sidat di kawasan tersebut dinilai semakin langka. Tingginya aktivitas penangkapan dalam beberapa tahun terakhir membuat keberadaan ikan sidat di habitat alaminya semakin terancam.
“Kondisi tersebut mendorong masyarakat bersama pemerintah desa menyepakati penerapan program Sungai Larangan. Selama satu tahun ke depan, masyarakat tidak diperbolehkan menangkap ikan sidat dengan cara apa pun agar populasinya dapat pulih secara alami,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KUPS Leang Panning, Rudi Hartono, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen masyarakat untuk menjaga keberlangsungan habitat ikan sidat.
“Populasinya sudah sangat langka. Karena itu kami membuat kawasan sungai larangan agar masyarakat tidak mengambil ikan sidat dengan cara apa pun. Nanti kalau populasinya sudah kembali normal dan layak dikonsumsi, baru masyarakat bisa memanfaatkannya lagi,” katanya.
Melalui pelepasliaran ribuan bibit ikan sidat dan penerapan kawasan sungai larangan, pemerintah bersama masyarakat berharap populasi ikan sidat di aliran Sungai Walanae dapat kembali meningkat. Program tersebut juga diharapkan menjadi langkah nyata menjaga kelestarian ekosistem sungai dan hutan di Kabupaten Maros di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang masih terjadi di berbagai daerah.