Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, memberikan keterangan kepada wartawan tivi nasional di BPOM Command Centre (BCC), Jakarta, Rabu (29/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Taruna Ikrar mengingatkan bahaya penyalahgunaan nitrous oxide (laughing gas) yang dapat menyebabkan gangguan neurologis hingga kerusakan saraf permanen apabila digunakan tanpa indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan.
Di balik manfaatnya dalam dunia medis, nitrous oxide atau laughing gas menyimpan risiko serius ketika digunakan tanpa pengawasan. Kepala BPOM Taruna ikrar mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak euforia sesaat yang dapat berujung pada gangguan saraf permanen.
menitindonesia, JAKARTA — Apa yang membuat seseorang tertawa belum tentu membawa kebahagiaan. Dalam kasus nitrous oxide (N₂O) atau laughing gas, sensasi euforia yang dicari sebagian orang justru dapat menjadi pintu masuk menuju gangguan kesehatan serius. Fenomena penyalahgunaan gas medis ini kini menjadi perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI karena berpotensi merusak sistem saraf apabila digunakan di luar indikasi kesehatan.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., saat melayani wawancara dengan sejumlah jurnalis televisi di BPOM Command Centre (BCC), Kompleks BPOM RI, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurut Taruna Ikrar, nitrous oxide merupakan gas medis yang memiliki manfaat besar dalam pelayanan kesehatan. Namun, manfaat tersebut hanya dapat diperoleh apabila penggunaannya dilakukan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga medis.
“Nitrous oxide adalah gas medis yang memiliki manfaat besar apabila digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Namun, ketika disalahgunakan untuk mencari sensasi euforia atau rasa senang sesaat, risikonya menjadi sangat serius,” ujar Taruna Ikrar.
Dari Anestesi Medis Menjadi Ancaman bagi Sistem Saraf
Nitrous oxide bukanlah zat baru dalam dunia kesehatan. Selama lebih dari dua abad, gas ini digunakan dalam praktik anestesi dan sedasi untuk membantu mengurangi rasa nyeri, kecemasan, serta meningkatkan kenyamanan pasien saat menjalani berbagai prosedur medis, misalnya operasi. Dalam pengawasan tenaga kesehatan, nitrous oxide menjadi salah satu instrumen penting yang mendukung pelayanan kesehatan modern.
Persoalan muncul ketika gas tersebut digunakan untuk tujuan yang sama sekali berbeda dari fungsi medisnya. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara menghadapi peningkatan kasus penyalahgunaan nitrous oxide demi memperoleh sensasi euforia instan yang dianggap mampu menghadirkan rasa senang dalam waktu singkat.
Menurut Taruna Ikrar, penggunaan nitrous oxide secara berlebihan dapat mengganggu metabolisme vitamin B12 yang memiliki peran penting dalam menjaga fungsi sistem saraf. Gangguan tersebut berpotensi memicu berbagai masalah neurologis yang tidak boleh dianggap remeh.
Mulai dari kesemutan pada tangan dan kaki, kelemahan otot, gangguan koordinasi tubuh, hilangnya keseimbangan, hingga kerusakan saraf yang dalam kondisi tertentu dapat bersifat permanen.
“Efeknya bukan hanya sesaat. Penyalahgunaan yang berulang dapat menimbulkan gangguan neurologis yang serius. Karena itu, masyarakat tidak boleh menganggapnya sebagai barang yang aman hanya karena digunakan di dunia medis,” tegasnya.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan obat dan bahan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, BPOM terus memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga terkait, serta aparat penegak hukum guna mencegah penyalahgunaan nitrous oxide yang mulai marak di berbagai kalangan, terutama generasi muda.
Langkah pengawasan tersebut berjalan beriringan dengan upaya edukasi publik. BPOM menilai pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara penggunaan medis yang sah dan penyalahgunaan yang berbahaya merupakan fondasi penting dalam mencegah munculnya korban baru.
“Prinsipnya sederhana. Suatu bahan yang bermanfaat di tangan tenaga medis dapat berubah menjadi ancaman apabila digunakan tanpa indikasi, tanpa pengawasan, dan untuk tujuan yang salah. BPOM akan terus hadir melindungi masyarakat melalui pengawasan berbasis sains dan edukasi yang berkelanjutan,” kata Taruna.
Taruna juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba, memperjualbelikan, maupun mempromosikan penggunaan nitrous oxide di luar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, perlindungan kesehatan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa.
Di tengah maraknya tren yang berkembang melalui media sosial, pesan BPOM menjadi pengingat bahwa tidak semua yang terlihat menyenangkan aman bagi kesehatan. Euforia mungkin berlangsung beberapa menit, tetapi kerusakan saraf dapat meninggalkan konsekuensi yang jauh lebih panjang bagi masa depan seseorang.
Bagi Taruna Ikrar, tantangan terbesar saat ini bukan hanya menghentikan peredaran dan penyalahgunaan nitrous oxide, melainkan juga membangun kesadaran bahwa setiap bahan medis memiliki tujuan yang jelas untuk menyelamatkan dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Ketika digunakan di luar peruntukannya, manfaat tersebut dapat berubah menjadi ancaman yang membahayakan kesehatan masyarakat