Kerjasama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk memperkuat basis data pajak daerah.
menitindonesia, MAROS — Data pertanahan dan perpajakan daerah di Kabupaten Maros bakal terintegrasi. Langkah ini dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk memperkuat basis data pajak daerah.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan Daerah. PKS ditandatangani Kepala Bapenda Maros M. Ferdiansyah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Syamsuddin K di Tribun Lapangan Pallantikang, Senin (14/9/2026).
Ferdiansyah mengatakan, integrasi data menjadi langkah penting untuk meningkatkan akurasi data perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kerja sama ini kita lakukan untuk mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Dengan data yang terintegrasi, kami bisa melakukan pemutakhiran data objek pajak secara lebih akurat,” kata Ferdiansyah.
Dalam kerja sama tersebut, pertukaran data akan dilakukan melalui sistem web service berbasis REST JSON.
Sistem ini memungkinkan sistem Bapenda dan Kantor Pertanahan saling berkomunikasi dan bertukar data secara elektronik. Dengan begitu, proses pertukaran data tidak lagi bergantung pada mekanisme manual.
Data yang dipertukarkan cukup lengkap, mulai dari Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Bidang (NIB), nomor sertifikat, jenis hak, luas tanah dan bangunan, nilai tanah dan bangunan, hingga data pembayaran BPHTB.
Informasi pemegang hak dan titik koordinat bidang tanah juga masuk dalam data yang dapat dipertukarkan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Menurut Ferdiansyah, integrasi tersebut akan memudahkan pemutakhiran database sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan perpajakan daerah.
“Data yang lebih akurat tentu akan membantu kita dalam mengoptimalkan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain pertukaran data, kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan data dan informasi PBB-P2 dan BPHTB, pemanfaatan hasil sensus bidang tanah dan objek pajak, hingga pelaksanaan tax clearance.
Tax clearance digunakan untuk mengecek pemenuhan kewajiban perpajakan dalam proses pelayanan pertanahan.
PKS antara Bapenda Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani. Kerja sama tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.