BPOM Beri Diskresi Obat untuk Koperasi Merah Putih, Taruna Ikrar Tegaskan Syarat Ketat

Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani dokumen diskresi penyediaan obat bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), disaksikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Kantor KSP, Kompleks Istana Presiden, Kamis (15/10/2026). Diskresi ini mendukung perluasan akses masyarakat terhadap obat bebas dan obat bebas terbatas dengan tetap mengedepankan keamanan, mutu, serta pengawasan distribusi obat.
  • Berlandaskan Perpres Nomor 82 Tahun 2026, BPOM membuka jalan penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui Koperasi Merah Putih. Distribusi tetap wajib memenuhi persyaratan perizinan, standar mutu, dan pengawasan ketat.
menitindonesia, JAKARTA — Akses masyarakat terhadap obat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki babak baru. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan diskresi untuk mendukung penyediaan obat melalui jaringan koperasi, dengan tetap menempatkan keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi sebagai prinsip utama.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Landasan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung operasionalisasi KDKMP sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap obat yang aman dan bermutu.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menerbitkan surat tanggapan atas permohonan diskresi penyediaan obat bagi KDKMP pada 14 Oktober 2026. Surat tersebut merespons permohonan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) tertanggal 9 Oktober 2026 terkait penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk mendukung operasionalisasi koperasi.
BACA JUGA:
724 Rumah Subsidi di Maros Sudah Dihuni, Tertinggi di Sulsel Capai 95,01 Persen
Sebelum dituangkan dalam surat resmi, kebijakan diskresi tersebut juga telah dibicarakan dengan Menteri Kesehatan dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Koordinasi lintas lembaga ini menjadi bagian penting untuk mendorong pelaksanaan program sekaligus memastikan penyediaan obat tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan perlindungan masyarakat.
Bagi BPOM, perluasan akses obat tidak cukup hanya dengan menghadirkan produk di gerai koperasi. Sistem penyediaan dan distribusinya harus menjamin bahwa obat berasal dari sumber resmi, ditangani sesuai standar, serta dapat ditelusuri apabila ditemukan persoalan di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan akses obat yang lebih luas melalui Koperasi Merah Putih. Namun, percepatan ini harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat. Keamanan, mutu, dan ketertelusuran obat tetap menjadi prioritas,” ujar Taruna Ikrar.
Melalui kebijakan ini, BPOM memberikan ruang transisi bagi Agrinas untuk mendukung penyediaan obat di KDKMP. Namun, diskresi tersebut tidak menghapus persyaratan perizinan dan standar distribusi yang berlaku.
Agrinas baru dapat menyalurkan obat secara langsung kepada KDKMP setelah memperoleh izin usaha sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) dari Kementerian Kesehatan dan mengajukan sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Sebelum persyaratan tersebut terpenuhi, pengadaan obat ditempuh melalui mekanisme ship-to–bill-to. Skema ini memungkinkan obat dikirim langsung oleh Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) kepada KDKMP, sementara pembayaran dilakukan oleh Agrinas sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dalam skema tersebut, KDKMP atau Gerai Obat mengajukan surat pesanan kepada cabang KFTD terdekat. Pesanan kemudian disampaikan kepada Agrinas untuk memperoleh persetujuan pembayaran sebelum diteruskan kepada KFTD untuk diverifikasi sebagai dasar distribusi.
Setelah proses verifikasi, KFTD mengirimkan obat langsung ke alamat KDKMP atau Gerai Obat yang tercantum dalam pesanan. Pengiriman wajib disertai dokumen distribusi dan bukti serah terima yang dapat ditelusuri. Berdasarkan bukti pengiriman tersebut, KFTD menagihkan pembayaran kepada Agrinas.

WhatsApp Image 2026 10 18 at 13.08.47 e1792305420115

Jalur Distribusi Resmi, Pengawasan Tetap Ketat

BPOM menetapkan batasan tegas mengenai jenis obat yang dapat disediakan melalui mekanisme diskresi ini. Produk yang diperbolehkan hanya obat bebas dengan logo lingkaran hijau dan obat bebas terbatas dengan logo lingkaran biru.
Obat keras, psikotropika, narkotika, dan obat yang harus menggunakan resep dokter tidak diperbolehkan masuk dalam skema tersebut.
Agrinas wajib memperoleh pasokan hanya dari PBF KFTD yang telah ditentukan. Obat harus dikirim langsung ke alamat KDKMP sesuai daftar penugasan dan tidak boleh dijual kembali kepada pihak lain di luar ekosistem KDKMP.
BACA JUGA:
Polusi Udara Maros Memburuk, Siswa Tetap Masuk Sekolah dan Diminta Pakai Masker
Apabila terdapat penyimpanan sementara atau pengangkutan menggunakan penyedia jasa logistik yang ditunjuk Agrinas, proses tersebut tetap harus memenuhi ketentuan CDOB. Dengan demikian, pengendalian mutu tidak berhenti saat obat meninggalkan gudang pemasok, tetapi harus dijaga hingga produk diterima oleh gerai tujuan.
Kesiapan sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Setiap KDKMP atau Gerai Obat harus memiliki penanggung jawab pengelolaan obat yang kompeten. Kementerian Kesehatan memfasilitasi pelatihan yang diperlukan, sedangkan KFTD menjalankan pembinaan dan pengawasan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Setiap pesanan, pengiriman, dan serah terima harus memiliki dokumentasi yang jelas. Dengan begitu, distribusi obat dapat ditelusuri dan potensi risiko bisa diantisipasi sejak awal,” ujar Taruna Ikrar.
Pengawasan BPOM juga berlanjut setelah obat beredar. Balai Besar POM, Balai POM, dan Loka POM di berbagai daerah akan melakukan pengambilan sampel serta pengawasan pascapasar untuk mengantisipasi peredaran obat palsu, rusak, atau kedaluwarsa.
Agrinas dan KFTD diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara berkala kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan. Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyediaan obat berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diskresi tersebut berlaku sementara selama satu tahun dan dapat ditinjau kembali setelah masa berlakunya berakhir. Dalam periode transisi itu, Agrinas harus menuntaskan sertifikasi CDOB atau mengalihkan sepenuhnya skema transaksi kepada operator di tingkat koperasi yang diakui secara hukum dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Batas waktu ini menegaskan bahwa diskresi bukan pengganti permanen bagi persyaratan perizinan. Kebijakan tersebut memberikan ruang transisi untuk mendukung operasionalisasi KDKMP, sembari mendorong pemenuhan standar distribusi obat yang berlaku.
“Kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui kepastian bahwa obat yang tersedia berasal dari sumber resmi, ditangani dengan benar, dan memenuhi persyaratan keamanan serta mutu. Karena itu, jalur distribusi dan pengawasan harus berjalan secara konsisten,” ujar Taruna Ikrar.
BPOM selanjutnya mengharapkan koordinasi dengan Agrinas terus diperkuat, terutama dalam pemetaan gerai obat, kesiapan penanggung jawab pengelolaan obat, dan pemenuhan seluruh persyaratan distribusi.
Melalui pendekatan tersebut, penyediaan obat di Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memperluas akses masyarakat tanpa mengurangi standar perlindungan konsumen. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan obat di gerai, tetapi juga oleh jaminan bahwa obat yang diterima masyarakat aman, bermutu, dan berasal dari jalur distribusi yang dapat dipertanggungjawabkan.