menitindonesia, MAROS – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah mencapai Rp285,5 miliar hingga September 2026. Capaian tersebut setara 82,23 persen dari target Rp347 miliar yang ditetapkan tahun ini.
Dengan demikian, Pemkab Maros masih harus mengumpulkan sekitar Rp61,5 miliar untuk memenuhi target PAD 2026.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencatatkan realisasi pendapatan yang melampaui target. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, misalnya, telah mengumpulkan Rp2,7 miliar atau 212 persen dari target Rp1,2 miliar.
Kemudian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengumpulkan Rp186 juta atau 186 persen dari target Rp100 juta. Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros mencatat penerimaan Rp201 miliar atau sekitar 82 persen dari target Rp243 miliar.
Meski demikian, sejumlah OPD masih mencatatkan realisasi di bawah target. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kopurindag) masing-masing baru mencapai 46 persen. Adapun Dinas Perikanan mencapai 65 persen dan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Permukiman (PUTRPP) sebesar 69 persen.
Untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), realisasinya mencapai sekitar Rp34 miliar atau 72,47 persen dari target Rp47 miliar.
Namun, penagihan PBB di sejumlah kecamatan masih perlu digenjot. Kecamatan Moncongloe menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena baru mengumpulkan sekitar Rp1,7 miliar atau 37 persen dari target Rp4,6 miliar.
Kecamatan Tanralili baru merealisasikan Rp1,1 miliar atau 48 persen dari target Rp2,2 miliar. Kecamatan Tompobulu mengumpulkan sekitar Rp938 juta atau 52 persen dari target Rp1,9 miliar. Sementara Kecamatan Maros Baru mencatat penerimaan sekitar Rp433 juta atau 52 persen dari target Rp908 juta.
Persoalan tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi PAD yang digelar di Ruang Marusu, Kantor Bupati Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale, Senin (19/10/2026).
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, meminta kecamatan dengan realisasi PBB rendah segera mengevaluasi kendala yang menghambat penagihan.
Ia secara khusus menyoroti capaian Kecamatan Moncongloe yang baru mencapai 37 persen. Menurutnya, berbagai persoalan yang menghambat penagihan harus segera diselesaikan agar tidak kembali menjadi kendala pada tahun berikutnya.
“Kalau ada permasalahan yang memberatkan, kalau bisa tahun ini juga diselesaikan. Supaya tahun depan tidak ada lagi alasan klasik yang dibawa dari 2026 ke 2027,” ujar Muetazim kepada Tribun Timur usai rapat.
Mantan Kepala Dinas PUTRPP itu juga meminta para camat membenahi pendataan alamat wajib pajak. Data alamat yang lengkap dan jelas dinilai dapat memudahkan petugas menemukan lokasi wajib pajak saat melakukan penagihan.
“Termasuk pencantuman nomor RT dan RW secara jelas.masih ada yang mencantumkan RT 00 dan RW 00, itu perlu diperbaiki agar petugas dapat mengetahui lokasi wajib pajak secara tepat,” bebernya.
Selain persoalan pendataan, Muetazim menyebut rendahnya realisasi PBB di sejumlah wilayah juga dipengaruhi objek pajak yang belum dipecah, terutama di kawasan perumahan.
“Sejumlah objek pajak masih tercatat sebagai satu bidang induk, sehingga nilai pajaknya belum terbagi sesuai dengan masing-masing bidang atau pemilik,” bebernya.
Muetazim menegaskan, capaian PBB akan menjadi salah satu bahan evaluasi kinerja camat. Ia bahkan mengaku telah merekomendasikan kepada Bupati Maros agar camat yang tidak mencapai target PBB selama dua tahun dievaluasi.
“Kalau tidak mencapai target PBB dua tahun, saya merekomendasikan ke Pak Bupati supaya bisa dievaluasi. Bentuk evaluasinya tergantung Pak Bupati selaku pembina kepegawaian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah Manggala, mengatakan rendahnya realisasi PBB di Moncongloe salah satunya dipengaruhi banyaknya kawasan perumahan di kecamatan tersebut.
Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda telah membuka loket di sejumlah perumahan, termasuk pada akhir pekan.
“Kami sudah mulai membuka loket di beberapa perumahan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran, khususnya pada hari libur, Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Ferdiansyah mengakui masih ada sekitar lima hingga enam perumahan di Moncongloe yang belum melakukan pembayaran PBB. Bapenda pun menjalin kerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Upaya penagihan juga akan melibatkan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.