Wabup Maros, Muetazim Mansyur saat memimpin rapat pembentukan komisi irigasi. (ist)
menitindonesia. MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengaktifkan Komisi Irigasi untuk memastikan pembangunan dan perbaikan saluran air pertanian lebih merata. Melalui forum ini, kebutuhan petani dari 14 kecamatan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas penanganan irigasi.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menegaskan penentuan prioritas tidak boleh hanya berpusat di wilayah tertentu. Seluruh usulan akan dibahas melalui sidang resmi Komisi Irigasi dengan melibatkan perwakilan kelompok tani.
“Jangan sampai ada yang mengeluh, kenapa Cenrana terus yang dibangun, sementara Tompobulu ditinggalkan? Di sidang Komisi Irigasi inilah kita tentukan mana yang paling mendesak,” ujar Muetazim usai rapat koordinasi di Ruang Rapat Bupati Maros, Selasa (20/10/2026).
Komisi Irigasi Maros dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Maros, Sulaeman Samad. Penunjukan tersebut dimaksudkan agar perencanaan irigasi tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan sektor pertanian.
Muetazim menjelaskan, Bapperida dinilai memiliki posisi strategis untuk mengoordinasikan berbagai instansi yang berkaitan dengan pengelolaan irigasi.
“Kalau Dinas PU yang pegang, fokusnya nanti hanya teknis dan bangun fisik. Kalau Dinas Pertanian, jangan-jangan cuma urus benih. Nah, Kepala Bapperida ini bisa mengomandoi keduanya,” seloroh mantan Kepala Dinas PUTRPP Maros tersebut.
Komisi Irigasi melibatkan sejumlah unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), camat, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), hingga Gabungan P3A. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan membuat penentuan prioritas pembangunan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Tak hanya mengurusi infrastruktur, komisi tersebut juga bertugas merumuskan kebijakan pola dan jadwal tanam petani, mulai dari musim tanam pertama (MT1), musim tanam kedua (MT2), hingga musim tanam ketiga (MT3).
Pengaturan jadwal tanam dinilai penting untuk mengantisipasi perubahan cuaca yang dapat memicu banjir maupun mengganggu ketersediaan air bagi lahan pertanian.
“Jadwal tanam harus cermat. Jangan sampai pas mau masuk MT1, tiba-tiba datang banjir. Wilayah pegunungan, dataran rendah, dan pesisir punya penanganan berbeda,” kata Muetazim.
Ketua Komisi Irigasi Maros, Sulaeman Samad, mengatakan sidang komisi akan digelar minimal dua kali dalam setahun, yakni menjelang musim hujan dan musim kemarau. Forum tersebut menjadi ruang untuk menyelaraskan kebutuhan penanganan irigasi dan rekomendasi program sesuai kewenangan masing-masing pemerintah.
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2015, Kabupaten Maros memiliki 78 daerah irigasi (DI). Sebanyak 74 DI menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, dua DI menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni DI Bantimurung dan DI Lekopancing, serta dua DI lainnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, yakni DI Laiya dan DI Camba Jawayya.
“Komisi ini akan menyelaraskan rekomendasi sesuai kewenangan masing-masing, agar penanganan air untuk mendukung ketahanan pangan Maros berjalan optimal,” tutup Sulaeman.