Tanggal Merah Tak Hambat Gaji 10.992 ASN Maros Cair, Pemkab Siapkan Rp32,5 Miliar

Bupati Maros, Chaidir Syam. (ist)
menitindonesia, MAROS — Sebanyak 10.992 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros tetap menerima gaji pada Minggu (1/11/2026), meski tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional.
Pemkab Maros memastikan pembayaran gaji November tidak mengalami penundaan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:
2.060 Kader PKK se-Maros Ikuti Jambore di Camba, Ada Lomba Masak hingga Sambung Lagu

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan pembayaran gaji PPPK paruh waktu kini telah disamakan dengan PNS. Dengan kebijakan tersebut, para pegawai tidak perlu lagi menunggu hingga melewati tanggal 10 untuk menerima hak bulanan mereka.
“Sebelumnya, gaji pegawai berstatus PPPK paruh waktu terkadang baru dibayarkan setelah tanggal 10 setiap bulannya,” kata Chaidir.
Untuk membayarkan gaji 10.992 pegawai tersebut, Pemkab Maros mengalokasikan anggaran sebesar Rp32.501.548.000 atau sekitar Rp32,5 miliar.
Jumlah penerima gaji itu terdiri atas 4.952 PNS, 1.520 PPPK, dan 4.520 PPPK paruh waktu.
Berdasarkan rincian anggaran, pembayaran gaji PNS mencapai Rp23.674.148.711. Sementara anggaran untuk PPPK sebesar Rp5.805.649.289 dan PPPK paruh waktu Rp3.021.750.000.
Dengan demikian, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Maros, termasuk PPPK paruh waktu, memperoleh kepastian pembayaran gaji pada awal bulan tanpa harus menunggu hari kerja berikutnya.