Kejaksaan Agung diduga Dibakar, Nagara Institute: Ini Serangan Langsung kepada Negara

Dr. Akbar Faizal, MSi - Derektur Eksekutif Nagara. (Foto: Dok/Internet)

Desak Presiden bertindak – Kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung (22/08/2020) lalu, diduga ada unsur kesengajaan dan direncanakan oleh pihak-pihak tertentu. Nagara Institute mendesak Presiden Jokowi segera bersikap. “Ini serangan kepada negara dan pemerintah,” kata Akbar Faizal.
menitindonesia.com, JAKARTA – Pasca pengumuman hasil penyelidikan kebakaran gedung Kejaksaan Agung, yang dilakukan oleh Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), kesimpulannya disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (17/09), kemarin, bahwa kebakaran tersebut memiliki unsur kesengajaan dan direncanakan oleh pihak-pihak tertentu yang berniat membakar gedung tersebut. Kesimpulan Polri itu, memantik reaksi masyarakat.
Direktur Eksekutif Nagara Institute, Dr. Akbar Faizal, MSi, mendesak Presiden Jokowi mengambil sikap tegas dan segera memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar secepatnya mengungkap siapa pelaku yang diduga sengaja membakar gedung Kejaksaan Agung tersebut.
Menurut Akbar Faizal, kesimpulan hasil penyelidikan yang disampaikan Bareskrim Mabes Polri tersebut, menjadi pembenaran terhadap pandangan masyarakat, bahwa kebakaran ini berkaitan erat dengan kasus Djoko Tjandra yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Awalnya, jelas Akbar, Kejaksaan Agung membantah berbagai spekulasi – yang telah berubah – menjadi tudingan tersebut. Namun, hasil penyelidikan Polri, sudah memastikan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Nagara Institute memandang hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri sudah cukup menjadi dasar penyidikan. Kata Akbar Faizal, kebakaran kantor pusat Kejagung – yang termasuk dalam obyek vital negara – itu, adalah serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan RI.
“Para pelakunya harus dihukum berat dengan penggunaan pasal Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 – 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran,” ujar mantan Anggota Komisi III DPR RI Periode 2014-2019, ini.
Lebih dari itu, kata Akbar, jika ternyata peristiwa kebakaran tersebut merupakan bentuk kesengajaan, maka ini merupakan bentuk teror terhadap institusi negara dan dapat dikategorikan sebagai tindakan teror terhadap negara sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
Selanjutnya, Politisi Partai Nasdem itu, mengutip Pasal 6 (enam) dari Undang-undang Tindak Pidana Terorisme itu. Ia bilang, jika setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Ia juga, menyodorkan pasal obstruction of justice seperti yang diatur pada pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam release yang dikirim Akbar Faizal atas nama Nagara Institute, juga mendesak agar DPR RI mengambil langkah politik menghadapi skandal Djoko Tjandra ini dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai bagian dari fungsi pengawasan. (andiesse)