Pura-pura Bego, Hakim Ancam Penjarakan Saksi Alihu dan Ruslan

Alihu S.Pd (sebelah kiri) Bersama Syahrul Syam - Terdakwa Syahrul Syam di acara sosialisasi proyek DAK Diknas Sidrap, 2019. (foto: doc-war)
Sidang kasus OTT  Diknas Sidrap – Alihu dan Ruslan, saat dicecar pertanyaan dalam sidang Tipikor itu, hanya menjawab pelan dan singkat, “Saya tidak tahu yang mulia!” 
menitindonesia.com, MAKASSAR – Hakim Ketua Dr Ibrahim Palino SH MH dalam Sidang Pangadilan Tipikor kasus OTT Diknas Sidrap mengancam akan memenjarakan Alihu dan Ruslan, karena kedua saksi itu, dinilainya telah memberikan sumpah palsu di depan majelis hakim Tipikor.
“Majelis bisa mengambil langkah tegas, memenjarakan saudara berdua, kalau tadi saksi Alihu terus berpura-pura bego saat ditanya dan sekarang kamu berpura-pura tidak tau, setiap menjawab pertanyaan,” ancam Ibrahim Palino saat mendengar jawaban saksi (Alihu dan Ruslan), Selasa (06/10/2020).
Ancaman itu serius diucapkan Ibrahim Palino. Hampir semua pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dan Hakim Ketua Ibrahim Palino dijawab dengan kata pelan, “Tidak tau yang mulia!” oleh Ruslan, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Diknas Sidrap.
Ruslan menjadi saksi Kasus OTT Diknas Sidrap, bersama atasannya Alihu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Diknas Sidrap dan Nurkanaah, mantan Kadis Diknas Sidrap.
Sebelumnya Ibrahim yang juga hakim senior di Sulsel ini, mengingatkan kalau jawaban kedua saksi tersebut, tidak masuk akal. “Tapi tidak apa-apa, itu jadi bahan majelis,” ujar Ibrahim sambil memandang tajam saksi.
Ibrahim melanjutkan dengan mencecar Alihu, bahwa Alihu mengaku tidak tahu dan tidak ingat apa yang dikatakannya di atas podium saat rapat evaluasi proyek DAK Diknas 2019, di Hotel Grand Asia, Desember tahun lalu. Kata Ibrahim, Alihu mengaku baru pertama kali jadi pameteri di forum rapat evaluasi DAK.
“Pastilah itu istimewa bagi diri saksi, sehingga dengan kita pake akal sehat dan logika, pasti Anda mengingat apa yang Anda omongkan di atas di podium pada saat memberikan materi. Dan Anda tidak bisa bohong, karena semua peserta rapat evaluasi yang jadi saksi, mengingat semua omongan Anda,” tanya Ibrahim Palino. Alihu menjawabnya, kalau dirinya benar-benar lupa.
Ibrahim Palino lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Alihu di kepolisian yang mengakui telah berbicara di atas podium, mengingatkan peserta rapat evaluasi agar harus tau diri, karena pekerjaan fisik proyek DAK telah selesai.
“Apa maksud ucapan Anda, bahwa dana DAK itu tidak turun sendiri, mesti dijolok. Dan menjoloknya bukan pake bambu, tetapi pake uang. Karena pekerjaan fisik sudah selasai, jadi kita harus tau diri,” tanya Ibrahim Palino.
Dijawab lagi oleh Alihu, “Tidak tau yang mulia!”
“Kalau tidak tau apa maksudmu berbicara seperti itu, lalu apa motivasi Anda, apa karena ada yang mendorong atau meminta Anda berbicara seperti itu?” tanya Ibrahim Palino kepada Alihu,
“Benar saya tidak tau yang mulia!” jawab Alihu pendek,
“Apa kepentingan, tujuan, dan urgensinya serta sasaran Anda berbicara seperti itu di podium?” Ibrahim Palino kembali bertanya.
“Demi Allah saya tidak tahu yang mulia,” jawab Alihu lagi, singkat.
“Kamu tidak usah berkata Demi Allah, karena kamu sudah ucapkan itu saat bersumpah tadi,” kata Ibrahim Palino.
Ia juga mengingatkan omongan Alihu di podium, yang telah menfitnah banyak orang atau pejabat kementerian di Jalarta. “Bisa saja akan ada yang menggugat Anda karena omongan Anda itu,” kata Hakim Ibrahim Palino.
Sama dengan Alihu, Hakim Ibrahim – yang alumni Unhas ini – juga mengingatkan Ruslan agar tidak usah mengucapkan demi Allah. “Pertanggungjawabkan saja kata-katamu di depan Alllah!”
Ruslan mengaku tidak pernah melihat puluhan kepala sekolah setiap hari menyerahkan fee DAK di meja Ineldayanti yang bersebelahan dengan mejanya. Ruslan juga mengaku tidak tau kenapa puluhan kepala sekolah dan beberapa bendahara SD dan SMP di Sidrap mendatangi anak buahnya, Ineldayanti tersebut.
“Apa tidak bertanya dalam hati, kenapa ya setiap harinya ada banyak kepala sekolah dan bendahara datangi anak buah saya, tidak ada yang datang ke saya sebagai atasan Ineldayanti?” tanya Faisal Silenang SH, pengacara terdakwa Syahrul Syam.
Faisal Silenang kemudian minta ampun ke Majelis Hakim, karena baru kali ini menemukan saksi yang sama sekali tidak tau apa-apa.
Permintaan ampun Faizal ini, disambut ledakan tawa majelis, jaksa, dan pengacara para terdakwah. “Benar yang mulia, saya minta ampun berhadapan dengan saksi yang pokoknya tidak tau,” kata Faizal disambut gelak tawa.
Ruangan sidang kembali ribut karena ledakan tawa, saat Ruslan mengaku tidak tau jumlah honornya dan tidak mengingat setiap tanggal berapa saja dia mengambil honornya di Ineldayanti anak buahnya.
Ruslan ditanya oleh Damang SH, pengacara terdakwah Ahmad, berapa honor Ruslan sebagai sekretaris tim verifikasi proyek DAK Diknas Sidrap 2019.
Tidak hanya itu, Ruslan juga mengaku tidak tau dengan semua isi BAP dirinya di Polres Sidrap dan di Polda Sulsel, khusnya Ruslan tidak tau kalau di BAP, dia mengaku melihat Polisi yang menangkap Ineldayanti di ruangannya, menyita uang puluhan juta rupiah dari laci meja Ineldayanti. (war)