Curi HP di Maros, Seorang Warga Bantaeng Di Ciduk Polisi

Pelaku pencuri HP ditangkap Polres Maros. (Foto: Indra_Menit)
Sudah 9 HP dicuri – Jauh dari Bantaeng, Sunandar datang ke Maros mengais rezeki dengan cara mencuri handphone milik warga. Saat beraksi, Sunandar terciduk. “Sekarang pelaku sudah di sel Polres,” kata AKBP Musa Tampubolon
menitindonesia, MAROS – Sunandar (20), warga Desa Bontojaya, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, ditangkap Tim Opsnal Polsek Turikale Maros, di kostsannya, Jalan Baruga, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (25/1/2021).
Warga Bantaeng itu ditangkap lantaran melakukan pencurian HP di salah satu mess karyawan Gas Elpiji Phinisi Mega Usaha, di Jalan Bamburuncing, Kelurahan Pettaudae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon bilang, pelaku sudah tiga kali melancarkan aksinya di mess tersebut dengan total 9 unit HP dicuri.
“Jadi pelaku ini mantan sales di Gas Elpiji Mega Usaha. Pelaku tahu betul situasi mess karena dia pernah bekerja di sana. Saat menjalankan aksinya, kondisi mess dalam keadaan kosong sehingga ia leluasa melancarkan aksinya”, jelas Musa.
Lebih lanjut, Musa Tampubolon menjelaskan, seluruh handphone hasil curiannya di jualnya melalui mesia sosial.
Dari keterangan pelaku, kata Tampubolon, sudah lama menjalankan aksinya, sejak bulan November 2020 hingga Januari 2021.
“HP hasil curiannya itu dijual melalui Facebook dengan harga bervariasi, mulai Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta,” ucapnya.
Pelaku mengaku, ada total 9 HP yang berhasil dicurinya, 8 diantaranya masih dalam tahap pencarian. Dari tangan pelaku, baru diamankan 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 8 Pro.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 363 dengan hukuman 5 tahun penjara. (Indra Sadli Pratama)