Tommy Soeharto meminta agar proyek tol Desari dihentikan sementara. (Foto: Ist)
Minta stop Tol Desari – Salah satu asset milik Tommy Soeharto tergusur proyek jalan tol Depok-Antasari (Desari), di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. “Proyek jalan tol Desari harus dihentikan sementara sampai ada keputusan pengadilan,” kata Victor Simanjuntak, kuasa hukumnya.
menitindonesia, JAKARTA – Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat pemerintah lantaran dia merasa diperlakukan sewenang-wenang.
Lahan miliknya digusur proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Tommy menggugat pemerintah senilai Rp56,6 miliar.
Selain menggugat pemerintah, Tommy Soeharto juga meminta proyek jalan tol Desari dihentikan sampai ada putusan tetap pengadilan yang mengikat.
Dia sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak. Rencananya sidang perdana kasus Tommy Soeharto ini, akan dilaksanakan Senin 8 Februari 2021, mendatang.
Victor Simanjuntak, meminta agar kegiatan proyek Tol Desari dihentikan sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara gugatan kliennya.
“Apabila para tergugat atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten,” tulis petitum Tommy yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak. (ade zakaria)