Polda Sulsel berangkatkan ke Jakarta tersangka teroris jaringan JAD yang juga Anggota FPI. (Foto: indra_menit)
Pendukung ISIS – Teroris jaringan JAD yang dirantai Polda itu, ternyata juga Anggota FPI Makassar. Mereka pernah dibaiat tahun 2015 mendukung ISIS. “Kita boyong ke Jakarta untuk diproses secara hukum. Mereka diancam hukum penjara seumur hidup,” kta Insp-ektur Jenderal Polisi Merdisyam.
menitindonesia, MAROS – Sekitar 19 tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Sulawesi Selatan, diboyong ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanuddin Maros, menggunakan pesawat p0enumpang Lion Air Noin 737-900 EDR Kamis (4/2/2021) kemarin.
Kapolda Sulsel Irjenpol Merdy Syam mengatakan, sebagian tersangka yang diamankan ini merupakan anggota FPI Makassar. Meski begitu kata dia, status tersangka teroris di FPI hanya merupakan anggota biasa dan simpatisan FPI.
“Hampir semua tersangka teroris JAD ini merupakan anggota FPI Makassar juga,” ujar Merdisyam.
Dari hasil pemeriksaan poLisi, kata dia, Anggota FPI Makassar itu bersama dengan kelompok Jamaah Ansharut Daurah Makassar melakukan deklarasi mendukung atau baiat kepada kelompok ISIS pada tahun 2015.
Irjen Pol Merdisyam menambahkan, sebagian dari tersangka teroris yang diamankan merupakan keluarga pelaku bom bunuh diri di gereja Katedral di Filiphina, Ruli Rian Zeke dan Ulfah Handayani.
“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, ditemukan salah seorang tersangka AA telah membuat rangkaian bom, berupa rangkaian sistem electrick push on atau push off,” ungkap Merdi.
Sementara itu, pemindahan ke 19 tersangka teroris ini dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polda Sulsel dan Densus 88. Terlihat satu orang tersangka, dikawal dua orang tim densus 88. Para tersanka mengenanakan pakaian khusus tahanan dengan mata ditutup kain hitam serta kedua kaki dan tangan dirantai besi, masing-masing menggunakan dua gembok di kiri-kanannya.
Di antara 19 tersangka teroris tersebut, tiga orang diantaranya merupakan perempuan. Ketiganya juga digiring ke atas pesawat dengan kondisi mata tertutup serta kaki dan tangan dirantai. Mereka juga dikawal oleh tim densus 88 berpakaian lengkap.
Lanjut Merdi bilang, sebelumnya, mereka diamankan pihak polisi sejak 6-7 januari lalu.
“Polda melakukan penangkapan 23 teroris, yang merupakan pendukung khilafah ISIS. Dua teroris tewas kami tembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas pada saat akan ditangkap. Sementara satu lainnya masih dalam perawatan karena luka tembak,” kata Merdi.
Merdi menjelaskan, bahwa para tersangka teroris tersebut, ikenakan pasal 15 junto 7 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (indra jaya pratama)