DPRD Lutim Pelajari Sistim Anggaran Rumah Tangga Bupati di Maros

Wakil Ketua DPRD Maros Hj A Fatmawati saat menerim Pimpinan dan Anggota DPRD Lutim. (Foto: Ist_roma)
menitindonesia, MAROS – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kabupaten Maros, Jumat (26/3/2021), kemarin.
Rombongan sebanyak tujuh orang tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Lutim HM Siidiq BM, bermaksud mempelajari sistim penganggaran kebutuhan rumah tangga bupati Maros.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Maros Hj Andi Fatmawati saat menerima rombongan tersebut menjelaskan, bahwa ketentuan mengenai anggaran rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati, secara umum diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015.
Namun, dalam penyusunan anggaran kebutuhan rumah tangga bupati, Fatma menyarankan agar DPRD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 (PP 109/2000) tentang kedudukan keuangan kepala daerah.
“Kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati sesuai aturannya, yah terdiri dari gaji dan tunjangan. Gaji yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya,” kata Fatmawati.
Ia juga menjelaskan mengenai besaran gaji yang harus diberikan kepada Bupati atau Kepala Daerah dan wakilnya, kata dia, harus mengacu pada peraturan pemerintah. “Tidak boleh bupati atau DPRD yang menentukan jumlah gajinya sendiri,” ucapnya.
Fatma menyarankan kepada DPRD Lutim, agar dalam membuat regulasi mengenai anggaran dan kebutuhan rumah tangga bupati dan wakil bupati, agar benar-benar mengacu pada regulasi yang ada (PP 109/2000) dan mengutamakan faktor kehati-hatian.
“Kalau menjadi temuan BPK karena ada kesalahan penganggaran, kasihan nanti bupatinya yang akan dibully dan diminta melakukan pengembalian anggaran yang sudah digunakannya,” terang Fatma.
Selain itu, Fatma juga menambahkan, untuk biaya rumah jabatan, kendaraan dinas, serta biaya operasional, nanti dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Di luar rumah jabatan (seperti sewa rumah lain) atau tinggal di rumah sendiri, tidak boleh ditanggung oleh APBD,” jelasnya. (roma)