Menteri PAN-RB Mau Bubarkan Dewan Pers, Pengusaha Media Online Nilai Usul Itu Konyol

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Thahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan membubarkan Dewan Pers dan sejumlah lembaga negara non-struktural yang dibentuk dengan undang-undang. Pernyataan itu disampaikan Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saja punya tiga lembaga yang dibentuk UU, dan ini sedang dikaji untuk dibubarkan, yakni Komisi Informasi, Komisi Penyiaran dan Dewan Pers,” kata Tjahjo Kumulo.
Diketahui, tiga lembaga non-struktural di bawah naungan Kominfo itu memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai Undang-Undang tanpa harus diintervensi oleh Kominfo. Untuk dukungan kesekretariatan dan anggaran dilakukan melalui Kominfo, dan sekretaris dari lembaga tersebut dpimpin pejabat eselon II yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kominfo.
Terkait rencana Menteri PAN-RB membubarkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi itu, Chief Executive Officer (CEO) PT Menit Indonesia Cerdas Akbar Endra, menilai usulan Tjahjo Kumolo itu sebagai ide yang konyol karena dapat merusak instrumen demokrasi yang sudah baik.
“Gagasan Menteri PAN-RB membubarkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran dan komisi Informasi harus diwaspadai, sebab ini merupakan ancaman terhadap instrumen demokrasi yang sudah jalan dengan baik. Semua lembaga independen yang ada, dibentuk berdasarkan undang-undang, memiliki fungsi dan tugas masing-masing sesuai perundang-undangan. Gagasan ini konyol,” kata Akbar Endra.
Mantan Demonstran era 1998 itu mengatakan, Dewan Pers bertugas untuk menjamin dan mengawal kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Salah satu amanat reformasi, melaksanakan demokrasi, menjunjung kebebasan pers dan berpendapat. Jadi kalau Dewan Pers dan lembaga independen lainnya dibubarkan, berarti ini sama saja mau kembali ke masa Orde Baru,” ucapnya.
Selama ini, kata dia, Dewan Pers sangat bermanfaat untuk mendorong agar wartawan Indonesia memiliki kompetensi dengan melakukan uji kompetensi kepada wartawan secara berjenjang. “Ini sangat bermanfaat dalam memberantas wartawan-wartawan liar yang tidak kompeten,” tambahnya.
Dia meminta agar Menteri PAN-RB tak perlu mengutak-atik lembaga independen yang terbentuk sesuai semangat dan nafas reformasi. Ia meminta, DPR RI menolak usulan Menteri PAN-RB untuk membubarkan tiga lembaga independen yang ada di bawah Kominfo
“DPR RI harus menolak usulan itu, karena kalau ini dilakukan bisa menjadi preseden buruk. Lembaga independen lainnya seperti KPK, Bawaslu, KPU dan Komnas bisa terimbas, sewaktu-waktu juga bisa dibubarkan dengan alasan perampingan birokrasi,” pungkas Akbar. (andi ade zakaria)