Rektor UI Prof Ari Kuncoro dan Prof Rizal Ramli. (Foto: ist_menit)
menitindonesia, JAKARTA – Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro, SE, MA, Ph.D mendapat sorotan publik dan santer diperbincangkan, karena menimbulkan pemanggilan BEM UI oleh pihak rektorat UI.
Usai pemanggilan Ketua BEM UI, Prof Ari Kuncoro terbongkar tengah merangkap jabatan di lembaga lain. Rangkap jabatan yang dilakukan Ari ini, menjadi sorotan tokoh nasional karena hal itu merupakan hal yang sangat terlarang bagi seorang rektor.
Ekonom senior, Prof Dr Rizal Rizal Ramli, turut menyoroti polemik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UI tersebut.
Melalui akun Twitter pribadinya, Rizal tampak baru mengetahui kalau seorang rektor itu dilarang untuk rangkap jabatan.
Rizal mengatakan, jika dirinya baru tahu bahwa ada aturan yang menyebutkan kalau rektor dilarang menjadi pejabat di BUMN atau lembaga swasta.
“Baru tahu ada aturan rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau lembaga lain/swasta,” ujarnya, dikutip dari Galamedia, Senin (28/6/2021), kemarin.
Seperti diketahui, Profesor Ari Kuncoro selain menjabat sebagai Rektor UI, ternyata juga merupakan Wakil Komisaris Utama di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sebelumnya, Ari juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di Bank Nasional Indonesia (BNI).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentan Statuta UI, disebutkan bahwa seorang rektor dilarang untuk rangkap jabatan.
Hal itu tertulis pada pasal 35 yang menyatakan bahwa seorang rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan.
Dia menjelaskan isi pasal 35 tersebut, sebagai berikut: a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta. d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan atau. e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
“Jika berkaca pada aturan tersebut, Ari bisa dinilai melanggar Statuta UI yang mana disebutkan bahwa seorang rektor atau wakil rektor tidak boleh rangkap jabatan!” kata Rizal.
Dia juga dengan tegas meminta Ari Kuncoro mundur dan memilih salah satu antara Rektor UI atau Komisaris BRI.
“Hei Rektor UI mundur dari Rektor atau Komisaris BRI. Itu ada PP yang melarang,” pungkasnya. (roma)