Bacakan Pledoi, Agung Sucipto Ingatkan Kontraktor: Jangan Lakukan Suap

Agung Sucipto, Dirut PT Bulukumba Agung Peekasa dan terdakwa kasus OTT KPK. (Foto: ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Sucipto, kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).
Agenda sidang kali ini, yakni pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa. Saat menyampaikan pembelaannya, Agung meminta maaf kepada khalayak karena telah menyuap Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Ia mengakui kesalahannya sambil terisak.
“Saya malu dan mengakui kesalahan. Sungguh saya menyesal,” ujar Agung.
Ia mengaku sudah 38 tahun menjalani profesinya sebagai kontraktor dan harus tetap menjaga stabilitas perusahaannya yang dia mulai dari nol.
“Saya harus menjaga stabilitas mata pencaharian saya agar bisa tetap menghidupi 150 karyawan saya,” ujarnya.
Agung Sucipto juga berpesan kepada kontraktor lain agar belajar dari kasusnya: untuk mendapatkan proyek harus fair, jangan lagi ada yang melakukan praktik gratifikasii (menyogok).
“Tindakan ini tidak benar dan sangat bertentang dengan hukum,” ujarnya.
Agung mengakui semua kesalahannya selama menjalani proses hukum. Ia juga kooperatif dan membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus lainnya
“Izinkan saya agar tetap memohon bisa mendapatkan keringanan hukuman. Setidaknya saya sudah berusaha mengungkap kebenaran pada kasus ini. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya berjanji atas keyakinan saya,” harapnya.
Sebelumnya, Agung dituntut dua tahun penjara oleh jaksa KPK dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. (roma)