menitindonesia, MAROS – Ketua DPRD Kabupaten Maros HA Patarai Amir, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama bupati Maros AS Chaidir Syam dan Dandim 1422 Maros, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Budi Rahman di Kantor Bupati Maros, Kamis (22/7/2021).
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Pakalu yang menuntut kepastian hukum atas nasib mereka yang sudah puluhan tahun berdagang di Pasar tersebut.
Patarai menyayangkan, dalam rapat tersebut, tidak ada pihak yang bisa menunjukkan, baik dari Pemda Maros maupun dari Kodim 1422 dan Kodam XIV Hasanuddin, surat izin pengelolaan pasar Pakalu di atas asset milik TNI AD.
“Mestinya ada izin pemanfaatan lahan di atas lahan milik TNI itu, karena ada Peraturan Pangliman TNI Nomor 49 Tahun 2015 tentang pemanfaatan lahan milik negara berupa tanah dan bangunan di lingkungan TNI,” kata Patarai.
Patarai menjelaskan, sesuai Peraturan Panglima TNI itu, sebagaimana dirilis oleh salah satu media online (metrosulsel.com) jika asset TNI ingin dikelolah atau dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, oleh pihak TNI sekalipun, wajib melibatkan pihak ketiga dan izinnya diperoleh dari keputusan Panglima TNI.
“Jika Pemerintah Daerah yang mengelolah asset TNI, maka izinya bersifat pinjam pakai lahan, berdasarkan jangka waktu yang ditentukan tanpa pungutan apapun kepada masyarakat oleh pihak TNI, kemudian pemberian izinya pun juga harus berdasarkan keputusan Panglima TNI,” terangnya.
Dalam RDP tersebut, lanjut Patarai, telah disepakati, bahwa tidak diperbolehkan lagi pihak TNI memungut sewa atau retribusi, begitu pun Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Maros (Kopumdag), juga dilarang memungut sewa sampai ada salah satunya yang mendapatkan izin Panglima TNI atas pemanfaatan asset negara tersebut.
“Kami sudah tegaskan, agar Dinas Kopumdag menghentikan penarikan retribusi di Pasar Pakalu. Kalau masih dilakukan berarti itu pungli (pungutan liar),” tegas Patarai.
Dia juga menyarankan Dinas Kopumdag segera membuat surat ke Bupati Maros untuk menyampaikan penghentian penarikan retribusi Pasar Pakalu.
Pada kesempatan itu, Dandim 1422 Maros, Letnan Kolonel Inf Budi Rahman, mengatakan pihaknya akan menetapkan tarif sewa lahan setelah dilakukan komunikasi secara personal dan selanjutnya mengajukan ke badan usaha atau pengelolah yang ditunjuk oleh TNI nanti.
Dia juga menyampaikan, pihaknya telah menghentikan pungutan sewa kepada pedagang karena proses pengajuan izin ke Panglima TNI masih dalam proses permohonan. Selain itu, kata dia, pihak TNI dan Pemda Maros sudah sepakat akan menjajaki pengadaan lahan cadangan.
“Apabila bantuan Kementerian Perdagangan tidak dapat teralisasi di atas lahan milik TNI itu, maka lahan cadangan itu yang diajukan untuk pembangunan pasarnya,” ungkap Letkol Budi.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, kalau dia telah melakukan proses negosiasi dengan Kodam XIV Hasanuddin terkait lahan Pasar Pakalu.
“Sudah sering kali kami melakukan pertemuan. Saya juga sudah disampaikan oleh Kementerian Perdagangan, baru bisa dapat bantuan untuk Pasar Pakalu kalau ada bentuk kerjasama secara tertulis atara pihak Pemda Maros dan TNI,” pungkas Chaidir. (roma)