Pelaku Tarung Bebas di Makassar Berhasil Diciduk Polisi, Kasat Reskrim: Kami Selidiki Hubungannya Dengan Kelompok Anarko

Pelaku tarun bebas ala MMA atau UFC setelah ditangkap aparat dari Reskrim Polrestabes. Foto: ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Polres Kota Besar Makassar tidak main-main mengusut kegiatan tarung bebas antar pemuda ala Mixed Martial Arts (MMA), yang viral di social media. Dua orang anak muda yang pernah bertarung pada ajang UFC jalanan itu dan enam lainnya penontot, berhasil diringkus, Rabu (4/8/2021).
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur mengatakan, setelah anak buahnya melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengetahui lokasi pertarungan, yakni di Jalan Ince Nurdin, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Pertarungan dilakukan pada tanggal 2 Agustus 20201, dini hari.
Dari informasi tersebut, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait adanya video viral anak muda diadu tarung ala MMA atau UFC itu. Masing-masing pelaku yang diketahui berinisial RA, EI, AB, MA (19 tahun), TS (18 tahun), MRA (18 tahun), MAF (18 tahun) dan MAS (17 tahun), ditangkap.
RA dan MA, yang ikut ditangkap, diketahui adalah pelaku yang bertarung, dan yang lainnya ikut menonton pertarungan bebas ala sabung ayam itu.
“Dua orang petarung atau fighternya, beserta enam penonton di beberapa tempat sudah kami tangkap,” kata Jamal saat memberi keterangan di Polrestabis, Makassar, Rabu (4/8).
Dia mengungkapkan, modus pelaku diawali dengan adanya video viral pertarungan bebas di media sosial, yang akan mengadakan pertarungan di salah satu tempat.
Dari situ, pelaku menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp1,5 juta alias 10 persen dari penjualan tiket yang dijual seharga Rp10 ribu perorang yang ingin menonton.
Lokasi pembelian tiket bagi para penonton yang ingin menyaksikan langsung aksi pertarungan bebas tersebut dijual di depan Monumen Mandala, Jalan Jendral Sudirman, Makassar, tak jauh dari lokasi acara pertarungan bebas itu digelar.
“Para penonton akhirnya melakukan DM atau pun Japri kepada panitia, termasuk para petarung ini. adapun dari petarung ini, dijanjikan 10 persen dari penjualan tiket atau Rp 1,5 Juta. Dan untuk para penonton ini, ditarik uang tiket sekitar Rp10 ribu per orang,” ujar Jamal.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, aksi pertarungan bebas itu baru dilakukan satu kali. Namun, pihaknya masih akan melakukan pendalaman untuk mencari pelaku-pelaku lain yang diduga juga ikut terlibat.
“Termasuk mendalami keterlibatan kelompok lain seperti acara pertarungan bebas itu diadakan oleh kelompok anarko,” ujarnya.
Jamal juga mengaku sedang menelisik kegiatan tarung bebas itu apakah memiliki hubungan dengan kelompok Anarko. “Kami melakukan pendalaman apakah ini ada hubunganya dengan salah satu kelompok tertentu atau tidak,” ucapnya.
Yang pasti sampai sekarang, kata dia, mereka menyatakan diundang melalui salah satu akun sosmed. Mereka tertarik nonton dan akhirnya japri.
Dalam pertarungan, ujar Jamal, peraturannya pertarungan dilakukan secara duel satu lawan satu.
Pertarungan akan berakhir apabila salah satu petarung menyatakan dirinya menyerah dan wasit yang mengawasi jalannya pertarungan menyatakan salah satu petarung sudah kalah.
“Sementara ini kami akan dalami dulu kejadian yang ada di Makassar. Setelah itu mungkin ada jaringan dari beberapa kota, atau tidak. Yang pasti dengan video viral tersebut Polrestabes Makassar sedang mendalami kejadian ini dan kami proses lanjut perkara terkait kegiatan ini,” kata dia.
Atas perbuatannya, ujar Jamal, penyidik menjerat pelaku yang ikut bertarung dengan Pasal 184 KIHPidana. Sementara, untuk penonton yang terlibat menyaksikan dijerat dengan Pasal 56 KUHPidana. “Untuk ancaman hukumannya kurang lebih satu tahun penjara,” pungkasnya. (andi ade zakaria)